Rabu, 11 Januari 2012

Analisis kasus cinta laura


Analisa Kasus Cinta Laura Terhadap Md Entertainment
“Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan nama satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”[1]
“Meskipun demikian adalah diperbolehkan untuk menanggung atau menjamin seseorang pihak ke tiga, dengan menjanjikan bahwa orang ini akan berbuat sesuatu, dengan tidak mengurangi tuntutan pembayaran ganti rugi terhadap siapa yang telah menanggung pihak ke tiga itu atau atau yang telah berjanji, untuk menyuruh pihak ketiga tersebut menguatkan sesuatu, jika pihak ini menolak memenuhi perikatannya.”[2]
Cinta Laura Kiehl digugat oleh MD Entertainment karena dia telah menyalahi kontrak kerja (wanprestasi) yang telah di setujui oleh kedua belah pihak. Aktris kelahiran Jerman 17 Agustus 1993 itu pindah dari MD Entertainment ke rumah produksi SinemArt sebelum masa kontraknya habis. Rumah produksi yang telah mengorbitkan segudang bintang baru itu pun mengirimkan surat teguran sampai somasi kepada Cinta.
      Awal mula dari mencuatnya kasus ini berawal dari ketidakpuasan pihak MD entertaiment karena beranggapan bahwa pihak Cinta Laura menyalahi klausial kontrak. Cinta laura yang awalnya terikat perjanjian dengan pihak MD entertaiment pada pertengahan Mei 2006, untuk pembuatan sinetron serial bertajuk Bidadari. Dalam kontrak tersebut disebutkan, kontrak dianggap mulai berlaku jika syuting sinetron tersebut dimulai.
Namun, sebelum syuting Bidadari dimulai, stasiun televisi SCTV, sebagai televisi yang bekerjasama dengan MD Entertainment dalam penayangan sinetron serial ini, tiba-tiba secara sepihak membuat kesepakatan baru untuk menggunakan artis Cinta Laura sebagai pemain utama sinetron lain yang bertajuk Cinderella.
Sehingga pada ahirnya Cinta laura menjalani suting sinetron Cinderella dan dalam kontraknya dituntut untuk menyelesaikan sinetron ini sampai 316 episode, akan tetapi dalam perjalanannya pihak Cinta Laura hanya melaksanakannya sampai 310 episode.
Inilah yang mengakibatkan pihak MD entertaiment menggugat  pihak Cinta Laura sebagaimana yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (25/6) dan dicatat dengan nomor perkara 208/Pdt.G/2008/PN Jakpus.
Adapun isi dari gugatan pihak MD entertaiment adalah :
1.      Cinta Laura harus menyelesaikan kontrak eksklusif yang sudah ditandatangani.
2.      Pihak Cinta Laura harus membayar kerugian materil dan immaterial.
3.      Cinta Laura harus memutuskan hubungan kerja dengan Sinemart.
Pada gugatan tersebut juga terlampir beberapa pihak yang tergugat, ketiganya adalah :
1.      Herdiyana menjadi tergugat pertama,
2.      Hermawan yang manajer Cinta Laura menjadi tergugat dua,
3.      Rumah produksi Sinemart menjadi tergugat tiga.
Walaupun demikian, Sebelumnya pihak MD sudah memberikan somasi, akan tetapi mereka merasa bahwa pihak Cinta Laura tidak menghiraukannya sehingga mereka melaporkannya/ mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meski begitu Herdiyana juga akan menghadapi gugatan itu. Sebab, dia yakin putrinya tidak menyalahi kontrak kerja. Cinta, ungkapnya, memang pernah menandatangani kontrak eksklusif untuk sinetron Cinderella sebanyak 310 episode pada 19 Desember 2006. ”Kontrak kerja sinetron Cinderella sudah beres,” katanya.
Sebelum itu, Cinta menandatangani kontrak kerja untuk sinetron Bidadariku pada 14 November 2006. Salah satu klausul adalah masa kontrak kerja akan berakhir apabila telah terlampaui waktu 1,5 tahun. Artinya, kontrak kerja itu berakhir pada 14 Mei 2008. ”Setelah kontrak selesai, terserah kan mau pindah ke mana,” kata Herdiyana.
Selama bernaung di rumah produksi MD Entertainment, Cinta bermain dalam film layar lebar, miniseri, hingga film televisi (FTV). Herdiyana menolak jika Cinta menjadi terkenal karena peran besar MD Entertainment. ”Saya sering berterima kasih atas kebaikan MD yang telah membuka jalan untuk Cinta. Tetapi Cinta seperti sekarang ini karena hoki dan daya tarik Cinta,” katanya.
Herdiyana menambahkan, begitu kontrak dengan MD Entertainment selesai, Cinta menandatangani kontrak yang baru dengan rumah produksi SinemArt pada 20 Mei 2008. Dengan SinemArt itu Cinta rmain dalam sinetron Barbie Girl sebanyak 208 episode yang kini ditayangkan RCTI.
Pihak MD entertaiment pun beranggapan cinta laura melakukan wanprestasi (cidera janji) secara total, wanprestasi secara total  berarti kelalaian, cidera janji, atau tidak menepati kewajibannya dalam perjanjian yang terjadi meliputi seluruh kewajiban yang dijanjikan secara total atau keseluruhan. Sama sekali pihak yang bersangkutan tidak memenuhi apa yang diwajibkan kepadanya sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian. Penerapan hukumnya dapat ditegakkan dengan cara :
·         meminta agar pihak yang cidera janji dihukum memenuhi pelaksanaan seluruh kewajiban sesuai dengan yang dijanjikan
·         meminta agar perjanjian dibatalkan disertai dengan tuntutan penggantian kerugian biaya (cost), kerugian (damage), dan bunga (interest) berdasar Psl 1243 KUHPerd atau keuntungan yang diharapkan (profit loss) berdasar Psl 1246 KUHPerd
Menurut KUH Perdata pasal 1320 untuk syah nya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.      sepakat mereka yang mengikatkandirinya
2.      kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.      suatu hal tertentu
4.      suatu sebab yang halal.
Menurut pasal 1234 KUH Perdata yang dimaksud dengan prestasi  adalah seseorang yang menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu, dan tidak melakukan sesuatu, sebaiknya dianggap wanprestasi bila seseorang :
1.      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2.      Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
3.      Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat; atau
4.      Melakukan sesuatu yang menurut kontrak tidak boleh dilakukannya.




·         Menimbang
KUH Perdata pasal 1329 ‘Setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan, jika ia oleh undang-undang tidak dinyatakan tak cakap’.
Pasal 1330 “Tak cakap untuk membuat sesuatu perjanjian adalah :
1.      Orang-orang yang belum dewasa
2.      Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
3.      Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang dan pada umumnyasemua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjiantertentu.”

Sehingga mereka menuntut pihak tergugat satu dan dua untuk membayar sebesar tuntutan ganti rugi. Rp 1.179.160.000  untuk kerugian materil dan Rp 500 juta untuk kerugian imateriil yang totalnya mencapai Rp 1.216.460.000 secara tanggung renteng.




[1] Bw pasal 1313
[2] Bw pasal 1316

Tidak ada komentar:

Posting Komentar