Analisa Kasus Cinta Laura Terhadap Md
Entertainment
“Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan nama
satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”[1]
“Meskipun demikian adalah diperbolehkan untuk
menanggung atau menjamin seseorang pihak ke tiga, dengan menjanjikan bahwa
orang ini akan berbuat sesuatu, dengan tidak mengurangi tuntutan pembayaran
ganti rugi terhadap siapa yang telah menanggung pihak ke tiga itu atau atau
yang telah berjanji, untuk menyuruh pihak ketiga tersebut menguatkan sesuatu,
jika pihak ini menolak memenuhi perikatannya.”[2]
Cinta
Laura Kiehl digugat oleh MD Entertainment karena dia telah menyalahi kontrak
kerja (wanprestasi) yang telah di setujui oleh kedua belah pihak. Aktris
kelahiran Jerman 17 Agustus 1993 itu pindah dari MD Entertainment ke rumah
produksi SinemArt sebelum masa kontraknya habis. Rumah produksi yang telah
mengorbitkan segudang bintang baru itu pun mengirimkan surat
teguran sampai somasi kepada Cinta.
Awal mula dari mencuatnya kasus ini berawal dari ketidakpuasan pihak MD entertaiment karena beranggapan bahwa pihak Cinta Laura menyalahi klausial kontrak. Cinta laura yang awalnya terikat perjanjian dengan pihak MD entertaiment pada pertengahan Mei 2006, untuk pembuatan sinetron serial bertajuk Bidadari. Dalam kontrak tersebut disebutkan, kontrak dianggap mulai berlaku jika syuting sinetron tersebut dimulai.
Awal mula dari mencuatnya kasus ini berawal dari ketidakpuasan pihak MD entertaiment karena beranggapan bahwa pihak Cinta Laura menyalahi klausial kontrak. Cinta laura yang awalnya terikat perjanjian dengan pihak MD entertaiment pada pertengahan Mei 2006, untuk pembuatan sinetron serial bertajuk Bidadari. Dalam kontrak tersebut disebutkan, kontrak dianggap mulai berlaku jika syuting sinetron tersebut dimulai.
Namun, sebelum syuting Bidadari dimulai, stasiun televisi
SCTV, sebagai televisi yang bekerjasama dengan MD Entertainment dalam
penayangan sinetron serial ini, tiba-tiba secara sepihak membuat kesepakatan
baru untuk menggunakan artis Cinta Laura sebagai pemain utama sinetron lain
yang bertajuk Cinderella.
Sehingga pada ahirnya Cinta laura menjalani suting
sinetron Cinderella dan dalam kontraknya dituntut untuk menyelesaikan sinetron
ini sampai 316 episode, akan tetapi dalam perjalanannya pihak Cinta Laura hanya
melaksanakannya sampai 310 episode.
Inilah yang mengakibatkan pihak MD entertaiment
menggugat pihak Cinta Laura sebagaimana
yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (25/6) dan
dicatat dengan nomor perkara 208/Pdt.G/2008/PN Jakpus.
Adapun isi dari gugatan pihak MD entertaiment adalah :
1.
Cinta Laura
harus menyelesaikan kontrak eksklusif yang
sudah ditandatangani.
2.
Pihak Cinta
Laura harus membayar
kerugian materil dan immaterial.
3.
Cinta Laura
harus memutuskan hubungan kerja dengan Sinemart.
Pada gugatan tersebut juga terlampir beberapa pihak yang
tergugat, ketiganya adalah :
1.
Herdiyana menjadi tergugat pertama,
2.
Hermawan yang manajer Cinta Laura menjadi tergugat dua,
3.
Rumah produksi
Sinemart menjadi tergugat tiga.
Walaupun demikian, Sebelumnya pihak MD sudah memberikan
somasi, akan tetapi mereka merasa bahwa pihak Cinta Laura tidak menghiraukannya
sehingga mereka melaporkannya/ mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
Meski begitu Herdiyana juga akan menghadapi gugatan itu.
Sebab, dia yakin putrinya tidak menyalahi kontrak kerja. Cinta, ungkapnya,
memang pernah menandatangani kontrak eksklusif untuk sinetron Cinderella
sebanyak 310 episode pada 19 Desember 2006. ”Kontrak kerja sinetron Cinderella
sudah beres,” katanya.
Sebelum itu, Cinta menandatangani kontrak kerja untuk
sinetron Bidadariku pada 14 November 2006. Salah satu klausul adalah masa
kontrak kerja akan berakhir apabila telah terlampaui waktu 1,5 tahun. Artinya,
kontrak kerja itu berakhir pada 14 Mei 2008. ”Setelah kontrak selesai, terserah
kan mau pindah ke mana,” kata Herdiyana.
Selama bernaung di rumah produksi MD Entertainment, Cinta
bermain dalam film layar lebar, miniseri, hingga film televisi (FTV). Herdiyana
menolak jika Cinta menjadi terkenal karena peran besar MD Entertainment. ”Saya
sering berterima kasih atas kebaikan MD yang telah membuka jalan untuk Cinta.
Tetapi Cinta seperti sekarang ini karena hoki dan daya tarik Cinta,” katanya.
Herdiyana menambahkan, begitu kontrak dengan MD
Entertainment selesai, Cinta menandatangani kontrak yang baru dengan rumah produksi
SinemArt pada 20 Mei 2008. Dengan SinemArt itu Cinta rmain dalam sinetron
Barbie Girl sebanyak 208 episode yang kini ditayangkan RCTI.
Pihak MD entertaiment pun beranggapan cinta laura
melakukan wanprestasi (cidera janji) secara total, wanprestasi secara
total berarti kelalaian, cidera janji,
atau tidak menepati kewajibannya dalam perjanjian yang terjadi meliputi seluruh
kewajiban yang dijanjikan secara total atau keseluruhan. Sama sekali pihak yang bersangkutan tidak memenuhi apa
yang diwajibkan kepadanya sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian.
Penerapan hukumnya dapat ditegakkan dengan cara :
·
meminta agar pihak yang cidera janji dihukum memenuhi
pelaksanaan seluruh kewajiban sesuai dengan yang dijanjikan
·
meminta agar perjanjian dibatalkan disertai dengan
tuntutan penggantian kerugian biaya (cost), kerugian (damage), dan bunga
(interest) berdasar Psl 1243 KUHPerd atau keuntungan yang diharapkan (profit
loss) berdasar Psl 1246 KUHPerd
Menurut
KUH Perdata pasal 1320 untuk syah nya suatu perjanjian diperlukan empat syarat
:
1.
sepakat
mereka yang mengikatkandirinya
2.
kecakapan
untuk membuat suatu perikatan
3.
suatu
hal tertentu
4.
suatu
sebab yang halal.
Menurut pasal 1234 KUH Perdata yang dimaksud dengan
prestasi adalah seseorang yang menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu,
dan tidak melakukan sesuatu, sebaiknya dianggap wanprestasi bila seseorang :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi
akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya,
tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi
terlambat; atau
4. Melakukan sesuatu yang menurut
kontrak tidak boleh dilakukannya.
·
Menimbang
KUH Perdata pasal 1329 ‘Setiap orang adalah cakap untuk membuat
perikatan-perikatan, jika ia oleh undang-undang tidak dinyatakan tak cakap’.
Pasal 1330 “Tak cakap untuk membuat
sesuatu perjanjian adalah :
1.
Orang-orang yang belum dewasa
2.
Mereka yang ditaruh dibawah
pengampuan
3.
Orang-orang perempuan, dalam hal-hal
yang ditetapkan oleh undang-undang dan pada umumnyasemua orang kepada siapa
undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjiantertentu.”
Sehingga mereka menuntut pihak tergugat satu dan dua
untuk membayar sebesar tuntutan ganti rugi. Rp 1.179.160.000 untuk kerugian materil dan Rp 500 juta untuk
kerugian imateriil yang totalnya mencapai Rp 1.216.460.000 secara tanggung
renteng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar