Rabu, 11 Januari 2012

kumpulan resume hukum peradilan islam SAP Pak imam Supriyadi


KUMPULAN RESUME MAKALAH  MATA KULIAH HUKUM PERADILAN ISLAM




KELOMPOK 1
PERADILAN SEBELUM ISLAM
A.    Zaman Nabi Adam AS
Allah mengajarkan kepada Adam semua nama-nama semuanya, kemudian Dia menunjukkan kepada para malaikat dan berkata: Tell Me nama-nama ini jika kamu memang benar" Mereka (malaikat) berkata: "Mahasuci Engkau, kami memiliki pengetahuan kecuali apa yang telah Engkau mengajari kami Sesungguhnya, itu adalah Anda, All-Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.." Dia berkata: "Hai Adam Memberitahu mereka nama mereka," dan ketika dia telah memberitahu mereka tentang nama-nama mereka, Dia berkata: "Apakah aku tidak memberitahu Anda bahwa saya tahu yang gaib di langit dan di bumi, dan aku tahu apa yang Anda mengungkapkan dan apa yang Anda telah bersembunyi?  Ingat ketika Kami berkata kepada malaikat: "Bersujudlah sendiri sebelum Adam" sujud kecuali iblis Mereka, ia menolak dan bangga dan merupakan salah satu orang-orang kafir (tidak taat kepada Allah) ". Kami berkata: "Hai Adam Tinggal Anda dan istri Anda di surga dan Anda berdua bebas dengan kesenangan dan kesukaan dari hal-hal di dalamnya sebagai manapun Anda akan tetapi janganlah kamu mendekati pohon ini atau Anda berdua akan menjadi yang Zalimeen (zalim)." Kemudian setan membuat mereka tergelincir darinya (surga), dan menyuruh mereka keluar dari yang di mana mereka. Kami berkata: "Dapatkan Anda turun semua dengan permusuhan antara dirimu Di bumi akan menjadi tempat tinggal bagi Anda dan kenikmatan untuk sementara waktu.."Kemudian Adam menerima dari Kata-kata Tuhannya. Tuhannya mengampuninya (diterima pertobatannya). Sesungguhnya Dialah yang mengampuni (menerima pertobatan), yang paling Maha Penyayang.[1]
Allah SWT juga mengungkapkan: Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu (Adam ayah Anda) dan kemudian memberikan Anda bentuk (bentuk mulia seorang manusia), kemudian Kami berkata kepada malaikat, "Bersujudlah kepada Adam", dan mereka sujud, kecuali Iblis, dia menolak untuk menjadi orang-orang yang bersujud.  Allah berfirman: "Apa yang menghalangi kamu (Hai iblis) bahwa Anda tidak postrate ketika aku yang memerintahkannya kepadamu?" Iblis berkata: "Aku lebih baik dari dia (Adam), Engkau ciptakan aku dari api dan dia diciptakan dari tanah liat Anda.
B.     Zaman Nabi Daud dan Sulaiaman
Sewaktu Daud, ayahnya menduduki tahta kerajaan Bani Israil ia selalu mendampinginnya dalam tiap-tiap sidang peradilan yang diadakan untuk menangani perkara-perkara perselisihan dan sengketa yang terjadi di dalam masyarakat. Ia memang sengaja dibawa oleh Daud, ayahnya menghadiri sidang-sidang peradilan serta menyekutuinya di dalam menangani urusan-urusan kerajaan untuk melatihnya serta menyiapkannya sebagai putera mahkota yang akan menggantikanya memimpin kerajaan, bila tiba saatnya ia harus memenuhi panggilan Ilahi meninggalkan dunia yang fana ini. Dan memang Sulaimanlah yang terpandai di antara sesama saudara yang bahkan lebih tua usia daripadanya.Suatu peristiwa yang menunjukkan kecerdasan dan ketajaman otaknya iaitu terjadi pada salah satu sidang peradilan yang ia turut menghadirinya. dalam persidangan itu dua orang datang mengadu meminta Nabi Daud mengadili perkara sengketa mereka, iaitu bahawa kebun tanaman salah seorang dari kedua lelaki itu telah dimasuki oleh kambing-kambing ternak kawannya di waktu malam yang mengakibatkan rusak binasanya perkarangannya yang sudah dirawatnya begitu lama sehingga mendekati masa menuainya. Dalam perkara sengketa tersebut, Daud memutuskan bahawa sebagai ganti rugi yang dideritai oleh pemilik kebun akibat pengrusakan kambing-kambing peliharaan tetangganya, maka pemilik kambing-kambing itu harus menyerahkan binatang peliharaannya kepada pemilik kebun sebagai ganti rugi yang disebabkan oleh kecuaiannya menjaga binatang ternakannya.
Akan tetapi Sulaiman yang mendengar keputusan itu yang dijatuhkan oleh ayahnya itu yang dirasa kurang tepat berkata kepada si ayah: "Wahai ayahku, menurut pertimbanganku keputusan itu sepatut berbunyi sedemikian : Kepada pemilik perkarangan yang telah binasa tanamannya diserahkanlah haiwan ternak jirannya untuk dipelihara, diambil hasilnya dan dimanfaatkan bagi keperluannya.
sedang perkarangannya yang telah binasa itu diserahkan kepada tetangganya pemilik peternakan untuk dipugar dan dirawatnya sampai kembali kepada keadaan asalnya, kemudian masing-masing menerima kembali miliknya, sehingga dengan cara demikian masing-masing pihak tidak ada yang mendapat keuntungan atau kerugian lebih daripada yang sepatutnya." Kuputusan yang diusulkan oleh Sulaiman itu diterima baik oleh kedua orang yang menggugat dan digugat dan disambut oleh para orang yang menghadiri sidang dengan rasa kagum terhadap kecerdasan dan kepandaian Sulaiman yang walaupun masih muda usianya telah menunjukkan kematangan berfikir dan keberanian melahirkan pendapat walaupun tidak sesuai dengan pendapat ayahnya.
Peristiwa ini merupakan permulaan dari sejarah hidup Nabi Sulaiman yang penuh dengan mukjizat kenabian dan kurnia Allah yang dilimpahkan kepadanya dan kepada ayahnya Nabi Daud.
C.    Peradilan Mesir Kuno
   Apa pun keadaannya, namun yang jelas, bahwa sejarah peradilan telah dimulai sejak masa-masa silam
   Sedang hal yang teristimewa yang menjadi perhatian bangsa-bangsa ini tentang peradilan ada dua macam:
a.    Kemampuan qadli, dan kebaikan akhlaknya, maka tidak akan seseorang diangkat sebagai qadli apabila ia tidak memiliki kemampuan bidang ini, oleh karena itu akan diperhatikan pula tentang kecerdasannya, kecerdikannya, dan keluasan ilmunya, demikian juga tentang segi-segi ketenangan hatinya, kebersihan jiwanya, dan keluhuran budinya.
b.   Bahwa qadli harus diliputi situasi yang dapat menjamin kebebasan dirinya dalam melaksanakan tugasnya yang suci, maka semakin tinggi kemajuan bangsa, maka semakin semakin besar pula jaminan-jaminan tersebut dapat diperoleh oleh pra qadli.

D.    Peradilan Arab Pra Islam
      Bangsa arab sebelum islam telah memiliki qadli untuk menyelesaikan segala sengketa mereka, hanya saja mereka belum memiliki undang-undang tertulis yang dapat dijadikan pegangan para qadli. Sedang mereka memutuskan hukum-hukum mereka dengan cara menyesuaikan dengan adat kebiasaan mereka yang turun-temurun, dan dari pendapat kepala-kepala suku, atau dari orang-orang yang mereka pandang arif yang dikenal sebagai orang-orang yang jitu pendapatnya, dan menyita hak-hak dengan firasat dan tanda-tanda, sedang kecerdasan ahli-ahli hukum mereka menyebabkan mereka lebih mendahulukan memutuskan hukum dengan firasat dan tanda-tanda daripada dengan alat-alat bukti lainya seperti saksi atau pengakuan.
      Dan mereka menyebut qadla’ sebagai hukuman sedang qadli mereka sebut hakam, dan setiap qabilah memiliki hakam sendiri dan hukuman bagi mereka tidak ada yang berdiri sendiri kecuali bagi suku Quraisy, dan para hakam menyelenggarakan sidang-sidangnya dibawah pepohonan atau kemah-kemah yang didirikan, sampai dibangunnya gedung-gedung dan bangunan-bangunan dan diantara gedung-gedung itu yang termasyhur ialah Darun Nadwah yang berada di Mekah dan gedung itulah yang pertama kali didirikan disana, yang dibangun oleh Qushay bin Ka’ab, yang pintunya dihadapkan mengarah ke Ka’bah, dan pada permulaan islam, gedung itu menjadi tempat tinggalnya para khalifah dan amir-amir di waktu musim haji, dan pada pertengahan abad ke-13 H setelah gedung itu roboh atau doyong, maka khalifah Mu’tadlid al Abbasy (281 H) memerintahkan agar gedung tersebut dihancurkan sama sekali dan dihubungkannya dengan Masjidil Haram.[2]


Kelompok 3 Mengenai Peradilan Zaman Umayah
A.      Rekonsiliasi  Umar bin Abdul al-Aziz
Dalam masa pemerintahannya Umar Bin Abdul Aziz melakukan perbaikan dalam kehidupan negara dengan dimulai dari dirinya sendiri, kemudian melanjutkannya pada keluarga intinya dan selanjutnya pada keluarga istana yang lebih besar.
Maka langkah pertama yang harus ia lakukan adalah membersihkan dirinya sendiri, keluarga dan istana kerajaan. Dengan tekad itulah ia memulai sebuah reformasi besar yang abadi dalam sejarah
Hal ini dapat diketahui dengan berdasarkan suatu crita bahwasannya Umarpada waktu itu  menyerahkan semua tanah dan harta yang dimiliki ke baitul mal karena diyakini harta yang diwarisi tersebut bukan haknya tetapi hak rakyat. Begitu juga sikap ini diberlakukukan pada istrinya agar memilih untuk merngikuti jalan umar atau meningggalkannya untuk kembali pada keluarganya, karena umar menyadari bahwa istrinya adalah orang yang tidak pernah merasakan kesengsaraan dan kekurangan harta, akan tetapi fatimah binti malik memilih untuk tetap mendampingi suaminya sampai akhir hayat.
B.       Lembaga – Lembaga Hukumnya
Pada masa dinasti umaiyah, al qadha dengan Nizham al qaadhaiy(organisasai kehakiman) , dimana kekuaasan pengadilan telah dipisahkan dari kekuaasan politik : Ada dua cirri khas bentuk peradilan pada masa bani umaiyah, yaitu :
a.       Hakim memutuskan perkara menurut hasil ijtihadnya sendiri, dalam hal-hal yang tidak ada nash atau ijma’. Ketika itu madzab belum lahir dan belum menjadi pengikat bagi keputusan-keputusan haklm. Pada waktu itu hakim hanya berpedoman kepada al quran dan As-sunnah.
b.      Lembaga peradilan pada masa itu belum dipengaruhi oleh penguasa. Hakim memiliki hak otonom yang sempurna, tidak di pengaruhi oleh keinginan-keinginan penguasa. Keputusan mereka tidak hanya berlaku pada rakyat biasa, tetapi juga pada penguasa-penguasa sendiri. Dalam hal itu, khalifah selalu mengawasi gerak-gerik hakim dan memecat hakim yang menyeleweng dari garis yang ditentukan.

C.      Para Tokoh Qadli dan Tugasnya
1.         Al-Qadhi Asisabi
Nama lengkapnya adalah Amir bin surah bin asy-sya’bi. Beliau merupakan seorang ulam tabi’in terkenal, lahir tahun 17 H. beliau adalah seorang hakim di kufah menggantikan Suraih. Beliau banyak menerima hadis dari Abu HUrairah, Ibn Abbas, isyah dan Ibnu umar. Dia juga adalah ahli fikih termasuk guru tertua Imam abu Hanifah.
2.         Al-Qadhi ijas
Nama lengkapnya adalah Abu Wailah Ijas bin MUawiyah bin Qurrah, merupakan qadhi dari khalifah bani umaiyah yang paling adil, cerdas, dan paling tepat firasatnya. Beliau hidup di masa pemerintahan khalifah Umar bin abdul aziz.
3.         Salim bin Ataz
Seorang hakim di daerah Mesir yang terkenal piawai dalam menyelesaikan perkara-perkara dan dialah permulaan hakim yang mencatat keputusannya. Dan menyusun yurisprudensi pada masa pemerintahan muawiyah.

Adapun instansi dan tugas kehakiman di masa bani umaiyah dapat dikategorikan menjadi tiga macam yaitu :
a.       Al Qadha merupakan tugas qadhi dalam menyelesaikan perkara-perkar ayang berhubungan dengan agama. Di samping itu badan ini juga mengatur institusi wakaf, harta anak yatim dan orang yang cacat mental.
b.      Al Hisbah merupakan tugas al muhtasib (kepala hisbah) dalam menyelesaikan perkar-perkara umum dan soal-saoal pidana yang memerlukan tindakan cepat. Pada masa Rasulullah saw, peradilan hisbah ini sudah ada.
c.       Al Nadhyar fi al-Mazhalim merupakan mahkamah tinggi atau mahkamah banding dari mahkamah di bawahnya( al qadha dan al hisbah). Lembaga ini juga dapat mengadili para hakim dan pembesar yang berbuat salah.







KELOMPOK  4 PERADILAN ZAMAN ABASYIAH

A.    Pembaharuan Hukum
Pada masa Nabi perkara itu dengan mudah bisa diputuskan oleh beliau karena memang sumber hokum berasal dari beliau, baik Al-Qur’an maupun Hadis, maka pada masa dinasti abbasiyah sumber hokum lebih bervariasi. Disamping Al-qur’an dan Hadis sumber hokum yang banyak digunakan oleh hakim kala itu adalah yurisprudensi atau preseden hokum yang ditinggalkan oleh hakim-hakim sebelum mereka.
Adapun sumber hukum yang digunakan oleh para hakim dan ulama’ adalah :
a.       Kitabullah ( Al-Qur’an )
b.      Sunnah Mutawatirah
c.       Sunnah yang tidak mutawatir (ahad) yang diterima baik oleh sahabat
d.      Dan fatwa-fatwa Fuqaha’ sahabat.[3]
Keputusan-keputusan itu merupakan warisan yang kaya dan bisa dijadikan sebagai rujuka bagi hakim-hakim masa Dinasti Abbasiyah.
B.     Qodlil qudho dan Fungsinya
Qadhil Qudhah ini berkedudukan di ibukota negara dan dialah yang mengangkat hakim-hakim daerah. Qadhil Qudhah yang pertama adalah Al-Qadhi Abu Yusuf Yaqub bin Ibrahim Al-Anshari, Sahabat dekat dan pelanjut mazhab Imam Abu Hanifah dan pengarang kitab Al-Kharaj. Hal ini terjadi pada masa pemerintahan Harun Al-Rasyid yang memang sangat memuliakan Abu Yusuf dan sangat memperhatikan hakim-hakim serta gerak-gerik mereka.
Selain itu dalam sejarah islam yang biasa menduduki jabatan Hakim Agung adalah golongan ulama yang telah lama mengabdi dibidang yurisdiksi islam dan merupkan tokoh yang teguh pendirian .  adapun fungsi qadhi al-qudha adalah sebagai berikut:
1.         Al-Qadha adalah lembaga yang berfungsi untuk member penerangan dan pembinaan hokum, menyelesaikan perkara sengketa, perselisihan dan masalah wakaf. Lembaga ini dirintis sejak masa Rasulullah namun disempurnakan pada masa Dinasti Umayyah dan Dinasti Abbasiyah.
2.         Al- Hisbah adalah suatu badan pelaksanaan kekuasaan kehakiman dalam islam yang berfungsi untuk menegakkan kebaikan dan mencegah kezaliman. Pejabat badan hisbah disebut muhtasib. Tugasnya menangani tugas criminal yang penyelesainnya perlu segera, mengawasi hokum, mengatur ketertiban umum, mencegah terjadinya pelanggaran hak tetangga serta menghukum orang-orang yang mempermainkan hokum syara’
3.         Al-mazhalim adalah slah satu komponen peradilan yang berdiri sendiri dan merupakan peradilan yang berfungsi untuk mengurusi penyelasaian perkara perselisihan yang terjadi antara rakyat dan Negara.
4.         Al-mahkamah Al-‘Askariyah, selain tiga bidang peradilan diatas pemerintahan bani Abbas juga dibentuk mahkamah/ peradilan militer (Al-mahkamah Al-‘Askariyah ) dengan hakimnya adalah qadhi al-‘askar atau qadhi al-jund. Posisi ini sudah ada sejak zaman sultan Shalahuddin Yusuf bin Ayub. Tugasnya adalah menghadiri siding-sidang di Dar al-Adl, terutama ketika persidangan tersebut menyangut anggota militer atau tentara.
C.    Tokoh-tokoh Qadhi
Beberapa tokoh Qadhi yang terkenal pada masa Bani Abbasiyah adalah sebagai berikut:
1.      Abu yusuf, ya’qub bin Ibrahim ( lahir tahun 131 H/ 731 M – wafat taun 182 H / 789 M ) beliau adalah qadhi qudha Harun al-rasyid
2.      Yahya bin Aksam ( lahir tahun 159 H/ 755 M – wafat tahun 242 H / 857 M ) beliau adalah qadhi qudha al-Makmum
3.      Ahmad bin Abu Daud ( lahir tahun 160 H / 777 M – wafat tahun 242 H / 857 M ) beliau adalah qadhi mu’tasim
4.      Sahnun al-maliki ( lahir tahun 160H/ / 777 M – wafat tahun 240 H / 854 M ) beliau adalah qadhi Magrib
5.      Al-‘izz bin Abd. Al-salam ( lahir tahun 578 H/ 1181 M – wafat tahun 660H / 1262 M ) beliau adalah qadhi mesir
6.      Ibnu Khillikaan ( lahir tahun 608H/1211M – 660H/1282M ) beliau adalah qadhi damaskus
7.      Ibnu Daqiqi ‘Ied ( lahir tahun 625H/ 1228 M – wafat tahun 702H/1302M ) beliau adalah qadhi Mesir dan Shai’id.[4]
Inilah sebagian dari qadhi-qadhi besar yang banyak mendapat perhatian umum terkenal dalam masyarakat fikih dan dipandang sebagai pembimbing ilmu al-furu’ dalam periode  abbasiyah.

Kelompok 5 Mengenai Pembinaan Peradilan dalam Islam
A.    Syarat Bagi Qadli
Dalam menjadi seoraang qadli juga tidak lepas dengan syarat dan aturan. Hal ini dikarenakan seorang qadliharuslah berupa orang yang jujur, adil, berjiwa satria dan tidak mudah patah arang. Seperti kita ketahui bahwasannya tugas yang akan diemban oleh qadli amat berat sekali, oleh sebab itu pemenuhan segala saratnya tidak bukan hanya sebagai bentuk keadilan bagi masarakat sendiri.
B.     Pengangkatan Qodli
Dan pengangkatan penguasa pemerintahan umm atau wakilnya, terhadap orang yang telah memenuhi syarat keahlian dan kepatutan,untuk jabatan qadli ini tidak  menghalanginya (qadli) untuk memeriksa pihak- pihak yang bersengketa dan boleh pengangkatan qodli itu oleh penguasa pemerintahan yang adil maupun yang curang, apabila masih mungkin memutuskan perkaran dengan benar, dan penguasa  itu tida ikut mencampuri urusan peradialan. Jadi, qadli sendiri diangkat oleh pimpinan suatu negara dan setelah itu dia mempunyai wewenang dalam menjalankan berbagai atuaran dan penunjang berjalannya lembaga tersebut. Akan tetapi setelah pengangkatannya, dia tidak mempunyai wewenang mengangkat qadli lainnya, karena hal ini adalah tugas dari pemerintah
C.    Pemberhentian Qadli
Di samping dapat mengangkat qadli,Pemerintah  pun mempunyai hak memecat qadli apabila ada sebab yang menghendakinya, dan tida dibenarkan tindaan pemecatan tanpa ada sebab, demikian menurut madzhab syafi’I, karena hal itu dikaitkan dengan kemaslahatan kaum muslimin dan hak umat.
Menurut pendapat jumhur, bahwa qadli yang mengundurkan diri itu tidak terhenti kelangsunngan tugasnya sampai pejabat baru, karna dalam hal ini tidak seorang pun membatalan suatu hak, dan menurut satu pendapat dikatakan, bahwa qadli yang demikian itu belum terlepas selama pengunduran dirinya belum diketahui oleh pihak yang mengangkatnya, dan apabila dikiaskan oleh pendapat abu yusuf, maka sebenarnya ia belum terlepas sampai ia menerima surat peberhentian,dan inilah yang sesuai dengan apa yang berjalan sekarang.

D.    Ketentuan Tempat
Telah kita ketahui bersama bahwasannya ketentuanakan  mengadili ditempat yang ditentukan seperti kota tertentu atau dibagian tertentu dikota itu, maka wewenangnya  terbatas pada tempat yang telah ditentukan itu dan tidak dibenarkan mengadili ditempat lain, dan wewenangnya terbatas hanya mengadili orang-orang yang tinggal ditempat yang ditentukan itu, selain pendatang, atau orang yang tinggal ditempat itu dan (juga) pendatang-pendatangnya.
Namun qadli ini dapat dikecualikan, seperti kalau penggungat ini ada adalah seorang istri yang menuntut nafkah atau pemelihara anak sebagaimana yang disebutkan dalam nota gugatan, maka dalam hal seperti ini ia mempunyai hak mengajukan gugatannya kepengadilan yang diwilayahi domisilinya, atau yang menjadi pokok persengketaan itu adalah sebidang tanah, maka dalam hal seperti ini pengadilan yang berwewenang adalah pengadilan yang mewilayahi daerah dimana tanah itu berada.

Kelompok 6 Mengenai Hukum Materil dan Hukum Formil Peradilan Islam

A.    Pengertian Hukum Materiil
Hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan peraturan yang mengikat semua orang. Hal ini dikarenakan karena adanya suatu kewajiban dan adanya suatu larangan tertentu. Keberadaan hukum materiil peradilan Islam sendiri  sudah ada pada zaman dahulu, hal ini bisa dilihat dari tindakan  para sahabat ketika dihadapkan suatu masalah atau perkara atau juga ketika mereka diminta untuk memberikan suatu fatwa hukum, maka mereka mencari ketentuan hukumnya di dalam Al-Qur’an, apabila mereka tidak menemukan di dalamnya, mereka mencari disunnah Rasulullah Saw, bila tidak ditemukan juga maka mereka bertanya pada sahabat yang lain apakah diantara mereka ada yang mengetahui hukum perkara seperti itu di dalam sunnah.

B.     Hukum Formil (Hukum Acara) Peradilan Islam
Hukum formil atau bisa disebut hukum acara adalah proses dimana akan didapatkannya suatu kepastian dan ketetapan hukum. Adapun hukum acara peradilan islam yang pokok itu meliputi :
1.      Gugatan
Gugatan sendiri adalah pengaduan kepada hakim dengan maksud untuk menuntut suatu hak pada pihak yang lain. Sehingga orang yang tergugat mendapatkan beban dengan hak menuntaskan suatu akibat hukum agar diketahui dia atau bukan yang menyebabkan semua itu terjadi.
2.      Prinsip-prinsip umum dalam pembuktian
Keadilan sangat memerlukan pembuktian. Yang dimaksud dengan pembuktian adalah memberikan keterangan dan dalil hingga dapat meyakinkan.  Jelas bahwa tugas untuk melakukan pembuktian adalah tanggungan si peggugat, sebabnya  dialah awal dari segala urusan itu.
Karena itu wajib atas orang yang mengemukakan gugatan, membuktikan kebenaran gugatannya.
Cara-cara pembuktian yang pokok menurut para fuqaha’ ada dua cara :
a.       Gugatan (dakwa) ialah tuduhan yang dapat diterima oleh hakim untuk menuntut sesuatu hak pada orang lain, atau untuk membela haknya sendiri.
b.      Bukti adalah sesuatu yang dapat meyakinkan atau dapat memberikan keterangan.


Kelompok 7 Mengenai Lembaga Tahkim dan Futya
A.    Pengertian Lembaga Al-Tahkim dan Futya
Secara umum, tahkim memiliki pengertian yang sama dengan arbitrase yang dikenal dewasa ini yakni pengangkatan seseorang atau lebih sebagai juru damai oleh dua orang yang berselisih atau lebih guna menyelesaikan perselisihan mereka secara damai, sehingga orang yang menyelesaikan disebut dengan “Hakam”.
Dari segi kedudukannya, tahkim lebih rendah daripada lembaga peradilan. Sehingga hukum yang diberikan oleh muhakkam hanya berlaku bagi orang-orang yang menerima putusannya, sedang putusan hakim harus berlaku walaupun tidak diterima oleh orang yang bersangkutan.
Sedangkan lembaga futya adalah petuah, penasehat, jawaban atas pertanyaan yang berkaitan dengan hukum. Pihak yang meminta fatwa tesebut bisa bersifat pribadi, lembaga, maupun kelompok masyarakat. Pihak yang memberi fatwa dalam istilah Ushul Fiqh disebut Mufti dan pihak yang meminita fatwa disebut al-mustafti.
                 
B.     Tugas dan Fungsi ke Duanya
Tugas dan fungsi lembaga tahkim yaitu menyelesaikan sengketa dengan landasan perdamaian sebagai hasil ahirnya. Dalam menyelesaikan sengketa, Para hakim berusaha maksimal mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa dengan menggunakan metode-metode yang lazim dalam bidang agama dan psikologis kemasyarakatan sehingga ditemukan jalan keluar yang menjadi kesepatan di antara mereka.
Sedangkan tugas dan fungsi lembaga fatwa adalah memberi jawaban hukum atas pertanyaan dan persoalan yang menyangkut masalah hukum yang tidak diketemukan dalam al-Quran maupun sunnah atau memberi penegasan kembali akan kedudukan suatu persoalan menurut ajaran hukum Islam..

C.    Kewenangan ke Duanya
1.      Lembaga Tahkim
a.       Memutuskan semua perkara kecuali nikah, li’an qodi’at dan qishas.
b.      Memutuskan perkara hanya dalam bidang perdata harta benda, bukan pidana li’an, qdzof, talak, atau memutuskan peraturan.
2.      Lembaga futya
a.       Kewenangan lembaga fatwa yaitu memutuskan perkara hanya  menyangkut hal yang sudah terjadi.
b.      Dalam hal tertentu, lembaga tersebut harus memberikan pernytaan mengenai hukum halal dan haramnya sesuatu.

D.    Kekuatan Hukum
Lembaga Tahkim
1.      Keputusan hakim hanya berlaku kepada pihak yang mengajukan sengketa.
2.      Pihak perkara dapat menolak sengketa, sebelum putusan dikeluarkan hakim.
3.      Para ahli hukum Islam dikalangan madzhabiyah sepakat bahwa segala apa yang menjadi keputusan hakam langsung mengikat kepada pihak-pihak yang bersengketa, tanpa lebih dahulu meminta persetujuan kedua belah pihak.
4.      Pihak berperkara dapat menolak putusan dan mengalihkan kepada peradilan Islam Qodho’.
Lembaga Futya
1. Fatwa yang diberikan sifatnya mengikat bagi pihak yang meminta fatwa.
2. Fatwa yang diberikan sifatnya tidak mengikat, sungguh demikian, fatwa menjadi bahan pertimbangan yang penting bagi umat Islam di manapun berada.








Kelompok 8 Mengenai Wilayah al Mudzallim dan al Hisbah

A.    Pengertian Wilayah Mazhalim dan Wilayah Hisbah
Wilayah Mazhalim adalah bagian dari peradilan yang berdiri sendiri dan merupakan bentuk peradilan yang menyelesaikan sengketa yang terjadi diantara rakyat dan Negara.
Wilayah Mazhalim sendiri dalam pelaksanaan sidangnya selalu diselanggarakan di masjid dan haruslah dihadiri oleh kelima pihak, adapun kelimanya Dalam pelaksanaan peradilannya haruslah dihadiri oleh ::
a.    Para pembela.
b.   Para hakim
c.    Adanya para fuqaha’
d.   Adanya katib.        
Adanya para saksiWilayah Hisbah aedalah salah satu badan pelaksana kekuasaan kehakiman dalam islam yang bertugas untuk menegakkan kebaikan dan mencegah kemudzaratan. Al Mawardi sendiri mendifinisikan al hisbah sebagai berikut “’amar bil ma’ruf idza zahar tarkah wa nahy ‘anil munkar idza zahar fi’lah”.

B.     Sejarah Wilayah Madzalim dan Wilayah Hisbah
Peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad SAW  ke Madinah di tandai dengan suatu kebijakan Nabi mengenai beberapa hal yang terkait dengan berlansungnya kehidupan dari beberapa etnis dan hak individunya. adapun kelimanya (shahifah al-Rasul) adalah :
a.       Pernyataan persatuan antar Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang terlibat dalam satu perjuangan.
b.      Orang – orang yang dzalim dan mengadakan permusuhan di antara orang mu’min harus diatasi walaupun keluarga sendiri.
c.    Orang yahudi dan orang islam saling membantu dalam menghadapi musuh dan bebas menjalankan agama masing-masing.
d.   Orang yang bertetanggaseperti satu jiwa dan tidak boleh saling berbuat dosa.
e.    Orang-orang yang bermukim di Madinah berstatus aman kecuali yang berlaku zalim dan dosa.
Setelah wafatnya Rasulullah SAW dan berganti dengan masa ke-khalifaan, Wilayah Madzalim dan Wilayah Hisbah dipegang sendiri oleh khalifah, baik dalam urusan teknisnya maupun pembekalan pada tiap Qadhi nya. Akan tetapi pada masa ke-khalifaan Mu’awiyah memiliki keistimewaan karena terpish dengan pemerintahan.
Setelah ke-khalifaan mu’awiyah di gantikan dengan daulah abasyiah umat islam banyak mengalami kemajuan termasuk dalam segi peradilan. Dalam masa ini pemisahan peradilan dan pemerintahan sudah mencakup pada sudah dipimpinnya lembaga peradilan tersebut oleh Qadhi al-Qudhah yang berkedudukan di ibu kota yang bertugas mengawasi para qadhi di semua daerah kekuasaan islam.

C.    Wewenang Wilayah Madzalim dan Wilayah Hisbah
Pengadilan Wilayah Madzalim menyelesaikan perkara korupsi. Dalam wilayah ini mereka berusaha menyelesaikan perkara yang tidak bisa dituntaskan oleh hakim biasa, hal ini dikarenakan kasus tersebut bersangkut paut dengan para pejabat pemerintahan.
Adapun dalam wilayah madzalim Imam Mawardi mengatakan dalam “al-ahkam al-shulthoniyyah” bahwasannya tugasnya adalah melaksanakan ‘amr ma’ruf nahy munkar serta menjadikan kemaslahatan pada masarakat.
Walau kadang wilayah hisbah ini sistematisnya sangat mirip dengan lembaga pemerintahan, akan tetapi hanya bertugas mengawasi hal yang sudah Nampak pada masarakat berkenaan dengan ‘amr ma’ruf nahy munkar. Di sampan itu, wilayah hisbah juga berhak memberikan hukuman secara lansung kepada orang yang melanggar syari’at yang hukumannya hanya berupa ta’zir  yang ditentukan oleh hakimnya dan diluar ketentuan hukum syara’.
Kel 9 Tata Cara Beracara Dan Alat Bukti
A.    Pengakuan
 Mengenai pengakuan pelaku hal ini didasarkan pada dasar Alquran yaitu Surat Albaqarah : 225
لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ
 “ Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”( QS 2: 225)
Yang dimaksud pengakuan yaitu mengakui adanya hak orang lain yang ada pada diri pengaku itu sendiri dengan ucapan atau yang berstatus sebagai ucapan ,meskipun untuk masa yang akan datang[1] .
Jika seseorang telah mengaku telah melakukan suatu tindakan kriminal di pengadilan maka qâdhi tidak serta merta menerima pengakuan itu hingga ia yakin bahwa pengakuan tersebut lahir dari kesadaran orang tersebut.[5]
Pengakuan adalah dasar yang paling kuat ,karena itu ia hanya mengena akibat hukumnya kepada pengaku sendiri dan tidak dapat menyaret kepada yang lain.






B.     Sumpah
Berdasarkan dasar Al Quran Al Baqarah : 84
وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَكُمْ لا تَسْفِكُونَ دِمَاءَكُمْ وَلا تُخْرِجُونَ أَنْفُسَكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ ثُمَّ أَقْرَرْتُمْ وَأَنْتُمْ تَشْهَدُونَ
“Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu (yaitu): kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya.”(QS 2 : 84).
Diantara hak penggugat apabila ia tidak dapat membuktikan gugatannya adalah mengajukan tuntutan kepada hakim agar menyumpah tergugat .Dan apabila tergugat telah bersumpah ,maka selesailah persengketaan antara penggugat dan tergugat ,seketika itu juga dan untuk masa mendatang [6]..Jika tergugat menolak sumpah maka penggugatlah yang di sumpah .jika penggugat mau disumpah maka diputuslah atas dasar sumpah penggugat itu dan jika ia menolak sumpah maka ia dikalahkan.[7]
Adapun sumpah yang dilakukan itu setelah penggugat atau tergugat diminta oleh qâdhi di pengadilan. Sumpah pihak penggugat atau tergugat tidak sah jika tidak diminta oleh qâdhi. Demikian pula isi sumpah adalah sebagaimana yang dimaksudkan oleh qâdhi bukan yang dimaksudkan oleh pihak yang bersumpah. Ini didasarkan pada hadis Rasulullah saw.:

الْيَمِينُ عَلَى نِيَّةِ الْمُسْتَحْلِفِ

 ” Sumpah itu berdasarkan niat dari pihak yang meminta sumpah “ (HR Muslim)[8]


C.     Bayyinah
Bayyinah meliputi apa saja yang dapat mengungkapkan dan menjelaskan kebenaran sesuatu[9].Menurut jumhur ulama’ bayyinah sinonim dengan syahadah (kesaksian) ,sedang arti syahadah yaitu keterangan orang yang dapat dipercayai didepan sidang pengadilan dengan lafal kesaksian untuk menetapkan hak atas orang lain.[10]
Hukum memberikan saksi adalah fardhu kifayah , Al Quran surat Al Baqarah : 283
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ
“. . . Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. . . “(QS 2 : 283 )
                Dan Al Quran Surat Al Maa-idah : 8
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. . . “(QS 5 : 8).
 Dengan kata lain, jika terjadi suatu perkara dan seseorang menyaksikan perkara tersebut maka fardu kifayah baginya untuk memberikan kesaksian di pengadilan dan jika tidak ada pihak lain yang bersaksi atau jumlah saksi tidak mencukupi tanpa dirinya maka ia menjadi fardhu ‘ain. Dengan pemahaman ini seorang saksi tentu tidak akan keberatan atau mangkir dari memberi kesaksian di pengadilan sebab ia merupakan perbuatan yang bernilai pahala.
Selain itu, kesaksian harus didasarkan pada keyakinan pihak saksi, yakni berdasarkan penginderaanya secara langsung pada peristiwa tersebut. Diriwayatkan dari Rasulullah saw.:
إذَا عَلِمْتَ مِثْلَ الشَّمْسِ فَاشْهَدْ، وَإِلاَّ فَدَعْ
 “ Jika engkau mengetahuinya seperti (melihat) matahari maka bersaksilah. Namun, jika tidak maka tinggalkanlah ‘’(HR al-Baihaqi dan al-Hakim menurutnya sahih. Namun, adz-Dzahabi men-dhâ’îf-kannya)
Pihak yang dijadikan saksi juga bukan sembarang orang, namun hanya orang yang memenuhi kualifikasi tertentu yaitu: balig, berakal dan adil. Sifat adil merupakan hal yang penting dalam kesaksian karena ia menentukan integritas seorang saksi dalam menyampaikan kesaksian. Definisi adil adalah orang yang tidak tampak kefasikan pada dirinya. Dengan kata lain, ia menghindari perbuatan-perbuatan yang membuat dirinya(menurut pandangan orang-orang)keluar dari sifat istiqamah.
Syariah juga telah menetapkan orang-orang yang tidak boleh menjadi saksi yaitu: orang yang mendapat sanksi karena menuduh orang lain berzina (qadzaf), anak yang bersaksi kepada bapaknya dan bapak kepada anaknya, istri kepada suaminya dan suami kepada istrinya, pelayan yang lari dari pekerjaannya serta orang yang bermusuhan dengan terdakwa. Penetapan layak tidaknya seseorang menjadi saksi dalam sebuah perkara ditetapkan oleh qâdhi di dalam pengadilan.
Jumlah saksi dalam setiap perkara pada dasarnya dua saksi laki atau yang setara dengan jumlah tersebut, yaitu satu saksi laki dan dua perempuan, empat saksi perempuan atau satu saksi laki-laki ditambah dengan sumpah penuntut. Sebagaimana diketahui, dua orang wanita dan sumpah setara dengan seorang saksi laki-laki. Meski demikian, syariah telah memberikan pengecualian dari jumlah tersebut. Pada kasus perzinaan disyaratkan empat saksi; penetapatan awal bulan (hilal) cukup satu orang saksi; dan kegiatan yang hanya melibatkan wanita seperti penyusuan dengan satu saksi perempuan.[11]
D.     Dokumen tertulis.
            Demikian juga dibenarkan pengakuan dalam bentuk dokumen tulisan ,mesipun sebagian fuqoha’ tidak dapat menerimanya , dengan alasan bahwa dokumen tulisan itu dapat tasyabuh (serupa)dan mungkin dapat dihapuskan.Tetapi disisi lain Ahli-ahli ilmu meriwayatkan hadits atas dasar adanya riwayat (sanad)yag tertuls dan dihafal.Kalau cara demikian itu tidak dapat dibenarkan tentu akan sia-sialah sebagian besar hadits-hadits Nabi Saw.Serta hukum-hukum fiqih yang berpindah-pindah diantara para ahlinya dengan alan tulisan.Sebagai mana halnya Rosulullah saw. Telah berkirim surat kepada raja-raja dan lain-lainnya ,yang dikirim lewat utusannya dengan dicap dan diperintahkan untuk disampaikan kepada alamat yang tertulis.[12]
Dan ada Hadits shahih yang berbunyi
ََعَنْ اِبْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- ; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( مَا حَقُّ اِمْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُرِيدُ أَنْ يُوصِيَ فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 
“Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang muslim tidak berhak mewasiatkan sesuatu yang ia miliki kurang dari dua malam (hari), kecuali jika wasiat itu tertulis disisinya." Muttafaq Alaihi. ” [13]
Dengan itu penggunaan dokumen tertulis menjadi landasan yang tak terpisahkan dalam perkembangan tsaqâfah Islam, seperti pada ilmu fikih dan hadis.Dokumen setidaknya ada tiga jenis, yaitu dokumen yang bertandatangan, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara dan dokumen yang tidak bertanda tangan.
Pada dasarnya dokumen bertanda tangan adalah sama statusnya sama dengan pengakuan dengan lisan. Oleh karena itu, dokumen tersebut membutuhkan penetapan. Jika seseorang mengakui bahwa tanda tangan yang tertera dalam sebuah dokumen adalah miliknya maka dokumen tersebut sah dijadikan bukti. Namun, jika ia mengingkarinya maka dokumen tersebut tertolak.
Adapun untuk dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah seperti surat nikah dan akte kelahiran maka ia tidak membutuhkan adanya penetapan terhadap keabsahannya. Oleh karena itu, dokumen langsung dapat dijadikan sebagai bukti.
Adapun dokumen tertulis yang tidak bertanda tangan seperti surat, pengakuan utang, faktur belanja dan sebagainya maka statusnya sama dengan dokumen yang bertanda tangan, yaitu membutuhkan penetapan bahwa orang tersebut yang menulis atau memerintahkan menulis atau mendiktekan tulisan tersebut.
Dokumen yang dianggap valid menjadi alat bukti bagi penggugat hanya diterima jika dihadirkan di pengadilan. Jika penggugat tidak mampu menghadirkan dokumen yang dijadikan bukti tersebut maka ia dianggap tidak ada. Namun demikian, jika dokumen tesebut berada di tangan negara maka qâdhi memerintahkan untuk dihadirkan. Jika dokumen tersebut dinyatakan penggugat ada pada tergugat dan diakui oleh tergugat maka tergugat harus menghadirkannya. Jika ia menolak untuk menghadirkannya maka dokumen tersebut dianggap ada. Jika tergugat menolak bahwa dokumen tersebut ada padanya maka ia dibenarkan kecuali jika penggugat memiliki salinan atas dokumen tersebut maka ia harus mampu membuktikan bahwa dokumen tersebut ada pada tergugat. Jika tidak dapat dibuktikan maka tergugat harus disumpah bahwa ia tidak memilikinya. Jika ia menolak bersumpah maka salinan dokumen tersebut dianggap benar dan menjadi alat bukti bagi penggugat.









Kelompok 10 Mengenai Putusan Hakim

Putusan Hakim
Putusan hakim disini adalah apa yang ditetapkan oleh hakim akan perkara  yang disidangkan denganmenggunakan cara istimbath mereka, baik dengan jalan ijtihad ataupun taqlid kepada pendapat madzhab tertentu.
Adapun landasan yang harus dipergunakan sebagai dasar putusan – putusan hakim adalah nash al qur’an dan hadis dan juga ijma’ para ‘ulama’.

A.    Putusan Hakim Mujtahid
Mujtahid yaitu orang yang dapat mengambil kesimpulan hukum – hukum dari dalil – dalilnya, dan memiliki keahlian dalam hal itu. Mujtahid mutlak disyaratkan harus cerdas, baligh, dan adil, mengetahui hukum – hukum yang ditetapkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah. Hal itu juga disertai dengan pengetahuan hukum terkait dengan kesepakatan ‘ulama’ juga, baik dari hal yang cacat hukum ataupun hal-hal yang mendasari pemutusan suatu perkara yang sesuai dengan syar’i.
Adapun jenis Mujtahid adalah sebagai berikut :
1.        Mujtahid Mutlaq : yaitu para Khulafaur Rasyidin.
2.        Mujtahid Mustaqil : yaitu para imam mazhab fiqih yang muktabar.
3.        Mujtahid fil Mazhab : yaitu lebih banyak mengikuti salah satu imam mazhab tapi dalam beberapa masalah pokok berbeda pendapat dengan imamnya. Contohnya Abu Yusuf, Muhamad Al Hasan dari mazhab hanafi, Al Muzany dari mazhab Syafi’i.
4.        Mujtahid fil Masa’il : yaitu mempunyai ijtihad sendiri dalam beberapa masalah cabang.
5.        Mujtahid Muqaiyad : yaitu tidak mengeluarkan ijtihad sendiri, kecuali terhadap masalah-masalah yang belum dibahas oleh imam mazhab sebelumnya.

B.     Putusan hakim muttabi’
Ittiba’ adalah “Mengambil suatu pendapat orang lain dengan mengetahui dasar atau dalilnya, sebab pada dasarnya pengambilan itu dari dalil dan bukan dari mujtahid itu sendiri. Karena mengetahui dalil itu merupakan tuntutan syarat ijtihad, sebab mengetahui benarnya dalil itu berkaitan juga dengan pengetahuan tentang dalil yang menentangnya.
Lebih jelasnya lagi bahwa hakim muttabi’ adalah seorang hakim yang memutuskan suatu perkara dengan berlandaskan pada mengambil suatu pendapat orang lain dengan mengetahui dasar atau dalilnya, karena mengetahui dalil itu merupakan tuntutan syarat ijtihad.

C.    Putusan Hakim Muqallid
Taqlid secara bahasa diambil dari kata yg bermakna mengikatkan sesuatu di leher. Jadi orang yg taqlid kepada seorang tokoh ibarat diberi tali yg mengikat leher utk ditarik seakan-akan hewan ternak. Sedangkan menurut istilah taqlid arti beramal dgn pendapat seseorang atau golongan tanpa didasari oleh dalil atau hujjah yg jelas. Dari pengertian ini jelaslah bahwa taqlid bukanlah ilmu dan ini hanyalah kebiasaan orang yg awam dan jahil. Dan Allah subhanahu wa ta’ala telah mencela sikap taqlid ini dalam beberapa tempat dalam Al Qur’an.
Mukallaf yang memiilih taqlid sebagai sumber dan cara melaksanakan taklid disebut muqallid. Sedangkan mukallaf yang memilih ijtihad sebagai sumber dan cara melaksanakan taklid disebut mujtahid. Mujtahid yang dijadikan sebagai rujukan disebut dengan muqallad atau marja’ taqlid. Muqallid memikul tanggungjawab-tanggungjawab sebagai berikut:
Menjadikan “bertaqlid” sebagai isu di luar masalah-masalah fatwa. Dengan kata lain, bagi muqallid pemula, taqlid kepada seorang mujtahid tidak boleh didasarkan pada taqlid akan tetapi harus dengan ijtihad.

KELOMPOK 11 HAKIM UNTUK NON MUSLIM

A.  HUKUM – HUKUM PERADILAN UNTUK GOLONGAN NON MUSLIM
Orang – orang yang ghairu muslim (non muslim) di negara Islam ada dua macam yaitu dzimmi dan musta’man.
Dzimmi yaitu mereka yang menikmati hidup di negara Islam sebagai sebagai rakyat yang non muslim, maka mereka itu adalah termasuk bagian negara dalam Negara Islam. Mereka mempunyai hak – hak yang sama dengan warga negara lain yang muslim. Dzimmah menurut bahasa artinya keamanan dan perjanjian. Orang dzimmi yaitu orang yang dijamin keamanannya dari kalangan orang – orang Nasrani dan Yahudi serta lain – lainnya yang tinggal di negara Islam yang tidak termasuk penyembah berhala menurut pendapat yang kuat dan disyariatkannya perjanjian perlindungan keamanan ini sejak penaklukan Makkah. Menurut pendapat yang kuat, tidak boleh mengadakan perjanjian jaminan keamanan ini selain penguasa pemerintah dan wakilnya dan di masa kita ini menyerupai tajannus, sedang orang murtad tidak dibenarkan diberikan perlindungan keamanan menurut kesepakatan ulama. Sedangkan musta’man adalah kafir harbi (kafir yang memusuhi Islam) yang memasuki negara Islam dengan perjanjian jaminan kamanan sementara.
Pengangkatan mereka sebagai hakim
Menurut jumhur para Ulama, bahwa orang dzimmi tidak boleh diangkat sebagai hakim secara mutlak dan putusan hukum antara orang dzimmi dengan dzimmi lainnya dalam kasus – kasus yang berkaitan dengan muamalat mereka dan perkawinan mereka dengan cara tahkim dan bukan qadla’. Maka tidak kita temukan adanya keterangan bahwa orang dzimmi di masa Rasul saw., masa Sahabat, sampai masa – masa ada yang menduduki jabatan qadla’, tetapi hakim – hakim secara keseluruhannya adalah terdiri dari orang – orang Islam dan bagi orang dzimmi tidak ada penugasan tentang jabatan qadla’ dalam urusan khusus untuk mereka, maka syari’at islam adalah sebagaimana seluruh sistem perundang – undangan lainnya berdiri di atas prinsip unifikasi hukum dan unifikasi peradilan dan undang – undangnya memenuhi tuntutan keadilan dengan segala pengertiannya yang nyata dan peradilan benar – benar menjamin pemilik hak kapan pun waktunya.
Jelas pula, bahwa orang dzimmi tidak dapat menjadi hakim bagi kaum muslimin, karena ketiadaan hak menguasai terhadap kaum muslimin, sedang keahlian mengadili itu berkaitan dengan menjadi saksi menurut golongan Hanafi. Menurut kebanyakan ahli hukum Islam dalam Hukum Beracara peradilan Islam bahwa seorang saksi itu mutlak harus beragama Islam kecuali dalam masalah wasiat di tengah perjalanan. Sedangkan pada Hukum Acara Peradilan Umum tidak di tentukan mengenai perbedaan agama tersebut Salah satu alat pembuktian dalam Hukum Acara adalah keterangan saksi, keterangan saksi di perlukan untuk menguatkan suatu gugatan untuk menghasilkan putusan yang tepat. Keterangan saksi membutuhkan aturan yang tetap khususnya bagi Peradilan Agama, sehingga tidak terjadi perbedaan dalam memutuskan perkara oleh hakim.

B.  Undang – undang yang wajib diterapkan
Undang – undang yang wajib diterapkan dan dijadikan dasar putusan adalah syariat Islam, baik persengketaan itu terjadi antara orang – orang dzimmi sendiri atau salah satu pihak dari mereka, karena firman Allah yang berbunyi :
فا حكم بينهم بما انزل الله
“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan.”
Sedangkan yang lain – lainnya dari ayat – ayat yang menunjukkan wajibnya menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah.
Dan firman-Nya :
وان احكم بينهم بما انزل لله ولا تتبيع اهوا ءهم واحذ ر هم ان يفتنو ك عن بعض ما انزل الله

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka, menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati – hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang diturunkan Allah kepadamu.”

KELOMPOK 12 PERADILAN ISLAM DI INDONESIA
A.    Perundang-undangan Islam di Indonesia
    Pengadilan Agama merupakan  salah satu dari empat jenis Pengadilan di Indonesia yang semuanya bermuara ke Mahkamah Agung. Peradilan Agama adalah peradilan untuk orang yang beragama Islam  mengenai masalah tertentu . Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang (a) perkawinan; (b) kewarisan, wasiat dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; (c) wakaf dan shadaqah (Pasal 49).
    Dalam UU No. 3/2006 yang merupakan revisi UU No. 7/1986, kewenangan PA menjadi tujuh bidang, yaitu (1) perkawinan, (2) Kewarisan, (3) wakaf, (4) hibah, (5) shadaqah, (6) zakat, dan (7) ekonomi syariah . Pasal 10 ayat (2) UU No. 4 Tabun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa "Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara."
     Jauh sebelum ini, yaitu tanggal l0 Juni 1991, telah terbit Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (KHI) berdasarkan Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991. KHI terdiri dari tiga buku tentang Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, dan Hukum Perwakafan. Khusus menssgenai Buku III telah disempurnakan menjadi UU No. UU No. 41/2004 tentang Wakaf. Buku I dan Buku II KHI juga sedang mengalami revisi dan telah menjadi RUU dengan nama RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan, dan RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Kewarisan, dan cepat atau lambat kedua RUU ini tentu juga akan menjadi UU. Hukum Islam dalam KHI ini tidak lain adalah kompilasi syariat Islam dalam bidang perkawinan, kewarisan dan kewakafan. Sejak diterbitkan, KHI telah digunakan sebagai hukum materiil di Peradilan Agama (PA) yang merupakan Peradilan Syariat Islam di Indonesia.

B.     Kompetensi PTUN Absolut dan Relatif
       Peradilan Tata Usaha Negara sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman,merupakan lingkungan peradilan yang berdiri sendiri, terpisah dari Peradilan Umum, Peradilan Militer dan Peradilan Agama, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-UndangNomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
      Dalam pada itu kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu : kompetensi absolute dan kompetensi relative.
1.       Kompetensi absolut pengadilan adalah kewenangan badan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa badan pengadilan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh adalah Kompetensi absolut Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak. Meskipun Pengadilan Pajak masuk dalam lingkungan Peradilan TUN, akan tetapi kompetensi absolutnya berbeda dengan kompetensi Pengadilan TUN. Kompetensi absolut Peradilan TUN berbeda dengan lingkungan peradilan lainnya, misalnya dengan Peradilan Umum yang memiliki kompetensi untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perdata dan pidana.
Dalam pada itu, kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara atau Sengketa Tata Usaha Negara. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 UU PTUN, yaitu: ”Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap Sengketa Tata Usaha Negara”. Sebagaimana dikemukakan diatas, bahwa Sengketa TUN memiliki ruang lingkup yang lebih sempit dan lebih khusus bila dibandingkan dengan sengketa yang timbul dalam lapangan hukum publik, karena Sengketa TUN itu sendiri hanya dapat timbul manakala terdapat Keputusan Tata Usaha Negara.  Sementara itu, masih pula terdapat pembatasan-pembatasan tertentu yang dibuat oleh UU PTUN mengenai KTUN manakah yang dapat digugat di PTUN. Secara singkat pembatasan tersebut dapat dirumuskan: “KTUN = (Pasal 1 angka 3+Pasal 3 -(Pasal 2+Pasal 49).
2.      Kompetensi Relatif
Kompetensi relative pengadilan adalah kewenangan mengadili antar pengadilan dalam satu lingkungan peradilan. Kewenangan tersebut terletak pada pengadilan manakah yang berwenang memeriksa, memutus dan meneyelesaikan perkara tertentu. Kompetensi relatif PTUN diatur dalam Pasal 54 ayat (1) sampai ayat (6). Pada dasarnya gugatan didaftarkan pada tempat kediaman Tergugat (actor sequitur forum rei) dengan pengecualian-pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 54, sebagai berikut:[14]
(1) Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.
(2) Apabila tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan, gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
(3) Dalam hal tempat kedudukan tergugat tidak berada dalam daerah hukum Pengadilan tempat kediaman penggugat, maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan yang daerah hukummnya meliputi tempat kediaman penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengadilan yang bersangkutan.
(4) Dalam hal-hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa Tata Usaha Negara yang bersangkutan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat.
(5) Apabila penggugat dan tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan di Jakarta.
(6) Apabila tergugat berkedudukan di dalam negeri dan penggugat di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan di tempat kedudukan tergugat.

C.    Hukum Acara PA, PTA dan MA
1.Hukum acar PA (Pengadilan Agama)
Berlakunya UU No. 7/1989, secara konstitusional Pengadilan Agama merupakan salah satu Badan Peradilan yang disebut dalam pasal 24 UUD 1945. Kedudukan dan kewenangannya adalah sebagai Peradilan Negara dan sama derajatnya dengan Peradilan lainnya, mengenai fungsi Peradilan Agama dibina dan diawasi oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, sedangkan menurut pasal 11 (1) UU No. 14/1970 mengenai Organisasi, Administrasi dan Finansiil dibawah kekuasaan masing-masing Departemen yang bersangkutan. Suasana dan peran Pengadilan Agama pada masa ini tidaklah berbeda dengan masa kemerdekaan atau sebelumnya karena Yurisdiknya tetap kabur baik dibidang perkawinan maupun dibidang waris. Hukum Acara yang berlaku tidaklah menentu masih beraneka ragam dalam bentuk peraturan perundang-undangan bahkan juga hukum acara dalam hukum tidak tertulis yaitu hukum formal Islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
2.      Hukum Acara PTA (Pengadilan Tinggi Agama)
Pengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
Pengadilan Tinggi Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
Dasar Hukum :
1.      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;2,
2.      Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
3.      Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

3. Hukum acara MA (Mahkama Agung)
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Tugas dan Fungsi Mahkama Agung adalah :
1.      Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
2.      Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir

a.       semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
b.      permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
c.       semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985).
3.      Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
Dan masih banyak tugas dan fungsinya yg lain.



[1] Abdul Wahhāb Khallāf, Al-Sultāt al-Tsalāts fī al-Islām: Al-Tashrī`, Dār al-Qalam, Kuwait, hal 15-16

[2] Muhammad Salam  Madkur, Peradilan Dalam Islam, PT. bina ilmu, Surabaya, hal 21-22
8

[3]  T.M. hasbi Ash-hiddieqy, sejarah peradilan Islam, Jakarta: Bulan Bintang,1970, hlm.32
[4] Alaiddin koto, op.cit., hlm 137
[5] http://hizbut-tahrir.or.id/2010/01/01/mekanisme-pembuktian-dalam-peradilan-islam/

[6] Muahammad Salam Madkur.Peradilan dalam islam.Surabaya.pt.bina ilmu.hal.135
[7]Ini menurut pendapat kalangan Syafi’I dan Maliki yang bersumber dari pendapat Umar bin khattab,Zaid bin Tsabit dan Ubay Bin Ka’ab .Albaihaqi meriwayatkan dari Nafi’ dari Ibnu Umar ,Bahwa Nabi SAW. Pernah mengembalikan sumpah kepada penggugat.

[8]http://hizbut-tahrir.or.id/2010/01/01/mekanisme-pembuktian-dalam-peradilan-islam/
[9]Muahammad Salam Madkur.Op.,Cit.hal.123
[10] Ibid.hal.124
[11]http://hizbut-tahrir.or.id/2010/01/01/mekanisme-pembuktian-dalam-peradilan-islam/
[12]Ibid.hal.124

[13] Muahammad Salam Madkur.Op.,Cit.hal.121
[14] . http://civillaw77.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar