KUMPULAN RESUME MAKALAH MATA
KULIAH HUKUM PERADILAN ISLAM
KELOMPOK 1
PERADILAN
SEBELUM ISLAM
A.
Zaman Nabi Adam AS
Allah
mengajarkan kepada Adam semua nama-nama semuanya, kemudian Dia menunjukkan
kepada para malaikat dan berkata: Tell Me nama-nama ini jika kamu
memang benar" Mereka (malaikat) berkata: "Mahasuci Engkau, kami
memiliki pengetahuan kecuali apa yang telah Engkau mengajari kami Sesungguhnya,
itu adalah Anda, All-Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.." Dia berkata:
"Hai Adam Memberitahu mereka nama mereka," dan ketika dia telah
memberitahu mereka tentang nama-nama mereka, Dia berkata: "Apakah aku
tidak memberitahu Anda bahwa saya tahu yang gaib di langit dan di bumi, dan aku
tahu apa yang Anda mengungkapkan dan apa
yang Anda telah bersembunyi? Ingat ketika Kami berkata kepada
malaikat: "Bersujudlah sendiri sebelum Adam" sujud kecuali iblis
Mereka, ia menolak dan bangga dan merupakan salah satu orang-orang kafir (tidak taat kepada Allah) ". Kami berkata: "Hai Adam Tinggal Anda dan
istri Anda di surga dan Anda berdua bebas dengan kesenangan dan kesukaan dari
hal-hal di dalamnya sebagai manapun Anda akan tetapi janganlah kamu mendekati
pohon ini atau Anda berdua akan menjadi
yang Zalimeen (zalim)." Kemudian setan membuat mereka tergelincir darinya (surga), dan
menyuruh mereka keluar dari yang di mana mereka. Kami berkata: "Dapatkan
Anda turun semua dengan permusuhan antara dirimu Di bumi akan menjadi tempat
tinggal bagi Anda dan kenikmatan untuk sementara
waktu.."Kemudian
Adam menerima dari Kata-kata Tuhannya. Tuhannya mengampuninya (diterima
pertobatannya). Sesungguhnya Dialah yang mengampuni (menerima pertobatan), yang paling Maha Penyayang.[1]
Allah
SWT juga mengungkapkan: Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu (Adam ayah
Anda) dan kemudian memberikan Anda bentuk (bentuk mulia seorang manusia),
kemudian Kami berkata kepada malaikat, "Bersujudlah kepada Adam", dan
mereka sujud, kecuali Iblis, dia menolak untuk menjadi orang-orang yang
bersujud. Allah berfirman: "Apa yang menghalangi
kamu (Hai iblis) bahwa Anda tidak postrate ketika aku yang memerintahkannya kepadamu?" Iblis berkata: "Aku lebih baik dari dia
(Adam), Engkau ciptakan aku dari api dan dia diciptakan dari tanah liat Anda.
B.
Zaman Nabi Daud dan Sulaiaman
Sewaktu Daud, ayahnya menduduki tahta kerajaan Bani Israil ia
selalu mendampinginnya dalam tiap-tiap sidang peradilan yang diadakan untuk
menangani perkara-perkara perselisihan dan sengketa yang terjadi di dalam
masyarakat. Ia memang sengaja dibawa oleh Daud, ayahnya menghadiri
sidang-sidang peradilan serta menyekutuinya di dalam menangani urusan-urusan
kerajaan untuk melatihnya serta menyiapkannya sebagai putera mahkota yang akan menggantikanya
memimpin kerajaan, bila tiba saatnya ia harus memenuhi panggilan Ilahi
meninggalkan dunia yang fana ini. Dan memang Sulaimanlah yang terpandai di
antara sesama saudara yang bahkan lebih tua usia daripadanya.Suatu peristiwa
yang menunjukkan kecerdasan dan ketajaman otaknya iaitu terjadi pada salah satu
sidang peradilan yang ia turut menghadirinya. dalam persidangan itu dua orang
datang mengadu meminta Nabi Daud mengadili perkara sengketa mereka, iaitu
bahawa kebun tanaman salah seorang dari kedua lelaki itu telah dimasuki oleh
kambing-kambing ternak kawannya di waktu malam yang mengakibatkan rusak
binasanya perkarangannya yang sudah dirawatnya begitu lama sehingga mendekati
masa menuainya. Dalam perkara sengketa tersebut, Daud memutuskan bahawa sebagai
ganti rugi yang dideritai oleh pemilik kebun akibat pengrusakan kambing-kambing
peliharaan tetangganya, maka pemilik kambing-kambing itu harus menyerahkan
binatang peliharaannya kepada pemilik kebun sebagai ganti rugi yang disebabkan
oleh kecuaiannya menjaga binatang ternakannya.
Akan tetapi Sulaiman yang mendengar
keputusan itu yang dijatuhkan oleh ayahnya itu yang dirasa kurang tepat berkata
kepada si ayah: "Wahai ayahku, menurut pertimbanganku keputusan itu
sepatut berbunyi sedemikian : Kepada pemilik perkarangan yang telah binasa
tanamannya diserahkanlah haiwan ternak jirannya untuk dipelihara, diambil
hasilnya dan dimanfaatkan bagi keperluannya.
sedang
perkarangannya yang telah binasa itu diserahkan kepada tetangganya pemilik
peternakan untuk dipugar dan dirawatnya sampai kembali kepada keadaan asalnya,
kemudian masing-masing menerima kembali miliknya, sehingga dengan cara demikian
masing-masing pihak tidak ada yang mendapat keuntungan atau kerugian lebih
daripada yang sepatutnya." Kuputusan yang diusulkan oleh Sulaiman itu
diterima baik oleh kedua orang yang menggugat dan digugat dan disambut oleh
para orang yang menghadiri sidang dengan rasa kagum terhadap kecerdasan dan
kepandaian Sulaiman yang walaupun masih muda usianya telah menunjukkan
kematangan berfikir dan keberanian melahirkan pendapat walaupun tidak sesuai
dengan pendapat ayahnya.
Peristiwa ini merupakan permulaan dari sejarah hidup Nabi Sulaiman
yang penuh dengan mukjizat kenabian dan kurnia Allah yang dilimpahkan kepadanya
dan kepada ayahnya Nabi Daud.
C.
Peradilan Mesir Kuno
Apa pun keadaannya, namun yang jelas, bahwa
sejarah peradilan telah dimulai sejak masa-masa silam
Sedang hal yang teristimewa yang menjadi
perhatian bangsa-bangsa ini tentang peradilan ada dua macam:
a.
Kemampuan
qadli, dan kebaikan akhlaknya, maka tidak akan seseorang diangkat sebagai qadli
apabila ia tidak memiliki kemampuan bidang ini, oleh karena itu akan
diperhatikan pula tentang kecerdasannya, kecerdikannya, dan keluasan ilmunya,
demikian juga tentang segi-segi ketenangan hatinya, kebersihan jiwanya, dan
keluhuran budinya.
b.
Bahwa
qadli harus diliputi situasi yang dapat menjamin kebebasan dirinya dalam
melaksanakan tugasnya yang suci, maka semakin tinggi kemajuan bangsa, maka
semakin semakin besar pula jaminan-jaminan tersebut dapat diperoleh oleh pra
qadli.
D.
Peradilan Arab Pra Islam
Bangsa arab sebelum islam telah memiliki
qadli untuk menyelesaikan segala sengketa mereka, hanya saja mereka belum
memiliki undang-undang tertulis yang dapat dijadikan pegangan para qadli.
Sedang mereka memutuskan hukum-hukum mereka dengan cara menyesuaikan dengan adat
kebiasaan mereka yang turun-temurun, dan dari pendapat kepala-kepala suku, atau
dari orang-orang yang mereka pandang arif yang dikenal sebagai orang-orang yang
jitu pendapatnya, dan menyita hak-hak dengan firasat dan tanda-tanda, sedang
kecerdasan ahli-ahli hukum mereka menyebabkan mereka lebih mendahulukan
memutuskan hukum dengan firasat dan tanda-tanda daripada dengan alat-alat bukti
lainya seperti saksi atau pengakuan.
Dan mereka menyebut qadla’ sebagai hukuman
sedang qadli mereka sebut hakam, dan setiap qabilah memiliki hakam sendiri dan
hukuman bagi mereka tidak ada yang berdiri sendiri kecuali bagi suku Quraisy,
dan para hakam menyelenggarakan sidang-sidangnya dibawah pepohonan atau
kemah-kemah yang didirikan, sampai dibangunnya gedung-gedung dan
bangunan-bangunan dan diantara gedung-gedung itu yang termasyhur ialah Darun
Nadwah yang berada di Mekah dan gedung itulah yang pertama kali didirikan
disana, yang dibangun oleh Qushay bin Ka’ab, yang pintunya dihadapkan mengarah
ke Ka’bah, dan pada permulaan islam, gedung itu menjadi tempat tinggalnya para
khalifah dan amir-amir di waktu musim haji, dan pada pertengahan abad ke-13 H
setelah gedung itu roboh atau doyong, maka khalifah Mu’tadlid al Abbasy (281 H)
memerintahkan agar gedung tersebut dihancurkan sama sekali dan dihubungkannya
dengan Masjidil Haram.[2]
Kelompok
3 Mengenai Peradilan Zaman
Umayah
A.
Rekonsiliasi Umar bin Abdul
al-Aziz
Dalam masa pemerintahannya Umar Bin Abdul Aziz melakukan perbaikan
dalam kehidupan negara dengan dimulai dari dirinya sendiri, kemudian
melanjutkannya pada keluarga intinya dan selanjutnya pada keluarga istana yang
lebih besar.
Maka langkah pertama yang harus ia lakukan adalah membersihkan
dirinya sendiri, keluarga dan istana kerajaan. Dengan tekad itulah ia memulai
sebuah reformasi besar yang abadi dalam sejarah
Hal ini dapat diketahui dengan berdasarkan suatu crita bahwasannya
Umarpada waktu itu menyerahkan semua
tanah dan harta yang dimiliki ke baitul mal karena diyakini harta yang diwarisi
tersebut bukan haknya tetapi hak rakyat. Begitu juga sikap ini diberlakukukan
pada istrinya agar memilih untuk merngikuti jalan umar atau meningggalkannya
untuk kembali pada keluarganya, karena umar menyadari bahwa istrinya adalah
orang yang tidak pernah merasakan kesengsaraan dan kekurangan harta, akan
tetapi fatimah binti malik memilih untuk tetap mendampingi suaminya sampai
akhir hayat.
B.
Lembaga – Lembaga Hukumnya
Pada masa dinasti umaiyah, al qadha dengan Nizham al
qaadhaiy(organisasai kehakiman) , dimana kekuaasan pengadilan telah dipisahkan
dari kekuaasan politik : Ada dua cirri khas bentuk peradilan pada masa bani
umaiyah, yaitu :
a.
Hakim
memutuskan perkara menurut hasil ijtihadnya sendiri, dalam hal-hal yang tidak
ada nash atau ijma’. Ketika itu madzab belum lahir dan belum menjadi pengikat
bagi keputusan-keputusan haklm. Pada waktu itu hakim hanya berpedoman kepada al
quran dan As-sunnah.
b.
Lembaga
peradilan pada masa itu belum dipengaruhi oleh penguasa. Hakim memiliki hak
otonom yang sempurna, tidak di pengaruhi oleh keinginan-keinginan penguasa.
Keputusan mereka tidak hanya berlaku pada rakyat biasa, tetapi juga pada
penguasa-penguasa sendiri. Dalam hal itu, khalifah selalu mengawasi gerak-gerik
hakim dan memecat hakim yang menyeleweng dari garis yang ditentukan.
C.
Para Tokoh Qadli dan Tugasnya
1.
Al-Qadhi
Asisabi
Nama
lengkapnya adalah Amir bin surah bin asy-sya’bi. Beliau merupakan seorang ulam
tabi’in terkenal, lahir tahun 17 H. beliau adalah seorang hakim di kufah
menggantikan Suraih. Beliau banyak menerima hadis dari Abu HUrairah, Ibn Abbas,
isyah dan Ibnu umar. Dia juga adalah ahli fikih termasuk guru tertua Imam abu
Hanifah.
2.
Al-Qadhi
ijas
Nama
lengkapnya adalah Abu Wailah Ijas bin MUawiyah bin Qurrah, merupakan qadhi dari
khalifah bani umaiyah yang paling adil, cerdas, dan paling tepat firasatnya.
Beliau hidup di masa pemerintahan khalifah Umar bin abdul aziz.
3.
Salim
bin Ataz
Seorang
hakim di daerah Mesir yang terkenal piawai dalam menyelesaikan perkara-perkara
dan dialah permulaan hakim yang mencatat keputusannya. Dan menyusun
yurisprudensi pada masa pemerintahan muawiyah.
Adapun instansi dan tugas kehakiman di masa bani umaiyah dapat
dikategorikan menjadi tiga macam yaitu :
a.
Al
Qadha merupakan tugas qadhi dalam menyelesaikan perkara-perkar ayang
berhubungan dengan agama. Di samping itu badan ini juga mengatur institusi
wakaf, harta anak yatim dan orang yang cacat mental.
b.
Al
Hisbah merupakan tugas al muhtasib (kepala hisbah) dalam menyelesaikan
perkar-perkara umum dan soal-saoal pidana yang memerlukan tindakan cepat. Pada
masa Rasulullah saw, peradilan hisbah ini sudah ada.
c.
Al
Nadhyar fi al-Mazhalim merupakan mahkamah tinggi atau mahkamah banding dari
mahkamah di bawahnya( al qadha dan al hisbah). Lembaga ini juga dapat mengadili
para hakim dan pembesar yang berbuat salah.
KELOMPOK 4 PERADILAN ZAMAN
ABASYIAH
A.
Pembaharuan Hukum
Pada
masa Nabi perkara itu dengan mudah bisa diputuskan oleh beliau karena memang
sumber hokum berasal dari beliau, baik Al-Qur’an maupun Hadis, maka pada masa
dinasti abbasiyah sumber hokum lebih bervariasi. Disamping Al-qur’an dan Hadis
sumber hokum yang banyak digunakan oleh hakim kala itu adalah yurisprudensi
atau preseden hokum yang ditinggalkan oleh hakim-hakim sebelum mereka.
Adapun
sumber hukum yang digunakan oleh para hakim dan ulama’ adalah :
a.
Kitabullah ( Al-Qur’an )
b.
Sunnah Mutawatirah
c.
Sunnah yang tidak mutawatir (ahad) yang diterima baik oleh
sahabat
d.
Dan fatwa-fatwa Fuqaha’ sahabat.[3]
Keputusan-keputusan
itu merupakan warisan yang kaya dan bisa dijadikan sebagai rujuka bagi
hakim-hakim masa Dinasti Abbasiyah.
B.
Qodlil qudho dan Fungsinya
Qadhil
Qudhah ini berkedudukan di ibukota negara dan dialah yang mengangkat
hakim-hakim daerah. Qadhil Qudhah yang pertama adalah Al-Qadhi Abu Yusuf Yaqub
bin Ibrahim Al-Anshari, Sahabat dekat dan pelanjut mazhab Imam Abu Hanifah dan
pengarang kitab Al-Kharaj. Hal ini terjadi pada masa pemerintahan Harun
Al-Rasyid yang memang sangat memuliakan Abu Yusuf dan sangat memperhatikan
hakim-hakim serta gerak-gerik mereka.
Selain itu dalam sejarah islam yang
biasa menduduki jabatan Hakim Agung adalah golongan ulama yang telah lama
mengabdi dibidang yurisdiksi islam dan merupkan tokoh yang teguh pendirian
. adapun fungsi qadhi al-qudha adalah
sebagai berikut:
1.
Al-Qadha
adalah lembaga yang berfungsi untuk member penerangan dan pembinaan hokum,
menyelesaikan perkara sengketa, perselisihan dan masalah wakaf. Lembaga ini
dirintis sejak masa Rasulullah namun disempurnakan pada masa Dinasti Umayyah
dan Dinasti Abbasiyah.
2.
Al-
Hisbah adalah suatu badan pelaksanaan kekuasaan kehakiman dalam islam yang
berfungsi untuk menegakkan kebaikan dan mencegah kezaliman. Pejabat badan
hisbah disebut muhtasib. Tugasnya menangani tugas criminal yang penyelesainnya
perlu segera, mengawasi hokum, mengatur ketertiban umum, mencegah terjadinya
pelanggaran hak tetangga serta menghukum orang-orang yang mempermainkan hokum
syara’
3.
Al-mazhalim
adalah slah satu komponen peradilan yang berdiri sendiri dan merupakan
peradilan yang berfungsi untuk mengurusi penyelasaian perkara perselisihan yang
terjadi antara rakyat dan Negara.
4.
Al-mahkamah
Al-‘Askariyah, selain tiga bidang peradilan diatas pemerintahan bani Abbas juga
dibentuk mahkamah/ peradilan militer (Al-mahkamah Al-‘Askariyah ) dengan
hakimnya adalah qadhi al-‘askar atau qadhi al-jund. Posisi ini sudah ada sejak
zaman sultan Shalahuddin Yusuf bin Ayub. Tugasnya adalah menghadiri
siding-sidang di Dar al-Adl, terutama ketika persidangan tersebut menyangut
anggota militer atau tentara.
C.
Tokoh-tokoh Qadhi
Beberapa tokoh
Qadhi yang terkenal pada masa Bani Abbasiyah adalah sebagai berikut:
1.
Abu
yusuf, ya’qub bin Ibrahim ( lahir tahun 131 H/ 731 M – wafat taun 182 H / 789 M
) beliau adalah qadhi qudha Harun al-rasyid
2.
Yahya
bin Aksam ( lahir tahun 159 H/ 755 M – wafat tahun 242 H / 857 M ) beliau
adalah qadhi qudha al-Makmum
3.
Ahmad
bin Abu Daud ( lahir tahun 160 H / 777 M – wafat tahun 242 H / 857 M ) beliau
adalah qadhi mu’tasim
4.
Sahnun
al-maliki ( lahir tahun 160H/ / 777 M – wafat tahun 240 H / 854 M ) beliau
adalah qadhi Magrib
5.
Al-‘izz
bin Abd. Al-salam ( lahir tahun 578 H/ 1181 M – wafat tahun 660H / 1262 M )
beliau adalah qadhi mesir
6.
Ibnu
Khillikaan ( lahir tahun 608H/1211M – 660H/1282M ) beliau adalah qadhi damaskus
7.
Ibnu
Daqiqi ‘Ied ( lahir tahun 625H/ 1228 M – wafat tahun 702H/1302M ) beliau adalah
qadhi Mesir dan Shai’id.[4]
Inilah
sebagian dari qadhi-qadhi besar yang banyak mendapat perhatian umum terkenal
dalam masyarakat fikih dan dipandang sebagai pembimbing ilmu al-furu’ dalam
periode abbasiyah.
Kelompok
5
Mengenai Pembinaan Peradilan dalam Islam
A.
Syarat
Bagi Qadli
Dalam menjadi seoraang qadli juga
tidak lepas dengan syarat dan aturan. Hal ini dikarenakan seorang qadliharuslah
berupa orang yang jujur, adil, berjiwa satria dan tidak mudah patah arang.
Seperti kita ketahui bahwasannya tugas yang akan diemban oleh qadli amat berat
sekali, oleh sebab itu pemenuhan segala saratnya tidak bukan hanya sebagai
bentuk keadilan bagi masarakat sendiri.
B.
Pengangkatan
Qodli
Dan pengangkatan penguasa pemerintahan umm atau wakilnya,
terhadap orang yang telah memenuhi syarat keahlian dan kepatutan,untuk jabatan
qadli ini tidak menghalanginya (qadli)
untuk memeriksa pihak- pihak yang bersengketa dan boleh pengangkatan
qodli itu oleh penguasa pemerintahan yang adil maupun yang curang, apabila
masih mungkin memutuskan perkaran dengan benar, dan penguasa itu tida ikut mencampuri urusan peradialan.
Jadi, qadli sendiri diangkat oleh pimpinan suatu negara dan setelah itu dia
mempunyai wewenang dalam menjalankan berbagai atuaran dan penunjang berjalannya
lembaga tersebut. Akan tetapi setelah pengangkatannya, dia tidak mempunyai
wewenang mengangkat qadli lainnya, karena hal ini adalah tugas dari pemerintah
C.
Pemberhentian Qadli
Di samping dapat mengangkat qadli,Pemerintah pun mempunyai hak memecat qadli apabila ada
sebab yang menghendakinya, dan tida dibenarkan tindaan pemecatan tanpa ada
sebab, demikian menurut madzhab syafi’I, karena hal itu dikaitkan dengan
kemaslahatan kaum muslimin dan hak umat.
Menurut pendapat jumhur, bahwa qadli yang mengundurkan
diri itu tidak terhenti kelangsunngan tugasnya sampai pejabat baru, karna dalam
hal ini tidak seorang pun membatalan suatu hak, dan menurut satu pendapat
dikatakan, bahwa qadli yang demikian itu belum terlepas selama pengunduran
dirinya belum diketahui oleh pihak yang mengangkatnya, dan apabila dikiaskan
oleh pendapat abu yusuf, maka sebenarnya ia belum terlepas sampai ia menerima
surat peberhentian,dan inilah yang sesuai dengan apa yang berjalan sekarang.
D. Ketentuan Tempat
Telah kita ketahui bersama bahwasannya ketentuanakan mengadili ditempat yang ditentukan seperti kota tertentu atau dibagian tertentu
dikota itu, maka wewenangnya terbatas pada tempat yang telah ditentukan
itu dan tidak dibenarkan mengadili ditempat lain, dan wewenangnya terbatas
hanya mengadili orang-orang yang tinggal ditempat yang ditentukan itu, selain
pendatang, atau orang yang tinggal ditempat itu dan (juga)
pendatang-pendatangnya.
Namun
qadli ini dapat dikecualikan, seperti kalau penggungat ini ada adalah seorang
istri yang menuntut nafkah atau pemelihara anak sebagaimana yang disebutkan
dalam nota gugatan, maka dalam hal seperti ini ia mempunyai hak mengajukan
gugatannya kepengadilan yang diwilayahi domisilinya, atau yang menjadi pokok
persengketaan itu adalah sebidang tanah, maka dalam hal seperti ini pengadilan
yang berwewenang adalah pengadilan yang mewilayahi daerah dimana tanah itu
berada.
Kelompok 6
Mengenai Hukum Materil dan Hukum Formil
Peradilan Islam
A. Pengertian Hukum
Materiil
Hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan peraturan yang
mengikat semua orang. Hal ini dikarenakan karena adanya suatu kewajiban dan adanya suatu
larangan tertentu. Keberadaan hukum materiil peradilan Islam sendiri sudah ada pada zaman dahulu, hal ini bisa
dilihat dari tindakan para sahabat
ketika dihadapkan suatu masalah atau perkara atau juga ketika mereka diminta
untuk memberikan suatu fatwa hukum, maka mereka mencari ketentuan hukumnya di
dalam Al-Qur’an, apabila mereka tidak menemukan di dalamnya, mereka mencari
disunnah Rasulullah Saw, bila tidak ditemukan juga maka mereka bertanya pada
sahabat yang lain apakah diantara mereka ada yang mengetahui hukum perkara
seperti itu di dalam sunnah.
B. Hukum Formil (Hukum Acara) Peradilan Islam
Hukum
formil atau bisa
disebut hukum acara adalah proses dimana akan didapatkannya suatu kepastian dan ketetapan
hukum. Adapun hukum acara
peradilan islam yang pokok itu meliputi :
1.
Gugatan
Gugatan sendiri adalah
pengaduan kepada hakim dengan maksud untuk
menuntut suatu hak pada pihak yang lain. Sehingga orang yang tergugat mendapatkan beban dengan
hak menuntaskan suatu akibat hukum agar diketahui dia atau bukan yang
menyebabkan semua itu terjadi.
2.
Prinsip-prinsip
umum dalam pembuktian
Keadilan
sangat memerlukan pembuktian. Yang dimaksud dengan pembuktian adalah memberikan
keterangan dan dalil hingga dapat meyakinkan. Jelas bahwa tugas untuk melakukan pembuktian adalah tanggungan si
peggugat, sebabnya dialah awal dari segala urusan itu.
Karena
itu wajib atas orang yang mengemukakan gugatan, membuktikan kebenaran
gugatannya.
Cara-cara pembuktian yang pokok
menurut para fuqaha’ ada dua cara :
a.
Gugatan
(dakwa) ialah tuduhan yang dapat diterima oleh hakim untuk menuntut sesuatu hak
pada orang lain, atau untuk membela haknya sendiri.
b.
Bukti
adalah sesuatu yang dapat meyakinkan atau dapat memberikan keterangan.
Kelompok
7 Mengenai Lembaga Tahkim dan Futya
A. Pengertian Lembaga Al-Tahkim dan
Futya
Secara umum, tahkim memiliki pengertian yang
sama dengan arbitrase yang dikenal dewasa ini yakni pengangkatan seseorang atau
lebih sebagai juru damai oleh dua orang yang berselisih atau lebih guna
menyelesaikan perselisihan mereka secara damai, sehingga orang yang
menyelesaikan disebut dengan “Hakam”.
Dari segi kedudukannya, tahkim lebih rendah daripada lembaga
peradilan. Sehingga hukum yang diberikan oleh muhakkam hanya berlaku bagi
orang-orang yang menerima putusannya, sedang putusan hakim harus berlaku
walaupun tidak diterima oleh orang yang bersangkutan.
Sedangkan lembaga futya adalah petuah, penasehat, jawaban atas pertanyaan yang berkaitan dengan
hukum. Pihak yang meminta fatwa tesebut bisa bersifat pribadi, lembaga, maupun
kelompok masyarakat. Pihak yang memberi fatwa dalam istilah Ushul Fiqh disebut Mufti
dan pihak yang meminita fatwa disebut al-mustafti.
B.
Tugas dan Fungsi ke Duanya
Tugas dan fungsi lembaga tahkim yaitu menyelesaikan sengketa dengan
landasan perdamaian sebagai hasil ahirnya. Dalam menyelesaikan sengketa, Para hakim berusaha maksimal mendamaikan pihak-pihak
yang bersengketa dengan menggunakan metode-metode yang lazim dalam bidang agama dan psikologis kemasyarakatan sehingga ditemukan jalan keluar yang menjadi
kesepatan di antara mereka.
Sedangkan
tugas dan fungsi lembaga fatwa adalah memberi jawaban hukum atas pertanyaan dan
persoalan yang menyangkut masalah hukum yang tidak diketemukan dalam al-Quran
maupun sunnah atau memberi penegasan kembali akan kedudukan suatu persoalan
menurut ajaran hukum Islam..
C.
Kewenangan ke Duanya
1.
Lembaga Tahkim
a.
Memutuskan semua perkara kecuali nikah, li’an qodi’at dan qishas.
b.
Memutuskan perkara hanya dalam bidang perdata harta benda, bukan
pidana li’an, qdzof, talak, atau memutuskan peraturan.
2.
Lembaga futya
a.
Kewenangan lembaga fatwa yaitu memutuskan perkara hanya menyangkut hal yang sudah terjadi.
b.
Dalam hal tertentu, lembaga tersebut harus memberikan pernytaan
mengenai hukum halal dan haramnya sesuatu.
D.
Kekuatan Hukum
Lembaga Tahkim
1.
Keputusan hakim hanya berlaku kepada pihak yang mengajukan
sengketa.
2.
Pihak perkara dapat menolak sengketa, sebelum putusan dikeluarkan
hakim.
3.
Para ahli hukum Islam dikalangan madzhabiyah sepakat bahwa
segala apa yang menjadi keputusan hakam langsung mengikat kepada pihak-pihak
yang bersengketa, tanpa lebih dahulu meminta persetujuan kedua belah pihak.
4.
Pihak berperkara dapat menolak putusan dan mengalihkan kepada
peradilan Islam Qodho’.
Lembaga Futya
1. Fatwa yang diberikan sifatnya mengikat bagi pihak yang meminta
fatwa.
2. Fatwa yang diberikan sifatnya tidak mengikat, sungguh demikian,
fatwa menjadi bahan pertimbangan yang penting bagi umat Islam di manapun
berada.
Kelompok
8
Mengenai Wilayah al Mudzallim dan al Hisbah
A. Pengertian Wilayah Mazhalim dan Wilayah Hisbah
Wilayah Mazhalim adalah bagian dari
peradilan yang berdiri sendiri dan merupakan bentuk peradilan yang
menyelesaikan sengketa yang terjadi diantara rakyat dan Negara.
Wilayah Mazhalim
sendiri dalam pelaksanaan sidangnya selalu diselanggarakan di masjid dan
haruslah dihadiri oleh kelima pihak, adapun kelimanya Dalam pelaksanaan peradilannya haruslah
dihadiri oleh ::
a.
Para
pembela.
b.
Para
hakim
c.
Adanya
para fuqaha’
d.
Adanya
katib.
Adanya para saksiWilayah Hisbah aedalah salah satu badan
pelaksana kekuasaan kehakiman dalam islam yang bertugas untuk menegakkan
kebaikan dan mencegah kemudzaratan. Al Mawardi sendiri mendifinisikan al hisbah
sebagai berikut “’amar bil ma’ruf idza zahar tarkah wa nahy ‘anil munkar
idza zahar fi’lah”.
B.
Sejarah Wilayah Madzalim dan Wilayah Hisbah
Peristiwa hijrahnya Nabi
Muhammad SAW ke Madinah di tandai dengan
suatu kebijakan Nabi mengenai beberapa hal yang terkait dengan berlansungnya
kehidupan dari beberapa etnis dan hak individunya. adapun kelimanya (shahifah
al-Rasul) adalah :
a.
Pernyataan
persatuan antar Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang terlibat dalam satu
perjuangan.
b.
Orang
– orang yang dzalim dan mengadakan permusuhan di antara orang mu’min harus
diatasi walaupun keluarga sendiri.
c.
Orang
yahudi dan orang islam saling membantu dalam menghadapi musuh dan bebas
menjalankan agama masing-masing.
d.
Orang
yang bertetanggaseperti satu jiwa dan tidak boleh saling berbuat dosa.
e.
Orang-orang
yang bermukim di Madinah berstatus aman kecuali yang berlaku zalim dan dosa.
Setelah wafatnya
Rasulullah SAW dan berganti dengan masa ke-khalifaan, Wilayah Madzalim dan
Wilayah Hisbah dipegang sendiri oleh khalifah, baik dalam urusan teknisnya
maupun pembekalan pada tiap Qadhi nya. Akan tetapi pada masa ke-khalifaan
Mu’awiyah memiliki keistimewaan karena terpish dengan pemerintahan.
Setelah ke-khalifaan
mu’awiyah di gantikan dengan daulah abasyiah umat islam banyak mengalami
kemajuan termasuk dalam segi peradilan. Dalam masa ini pemisahan peradilan dan
pemerintahan sudah mencakup pada sudah dipimpinnya lembaga peradilan tersebut
oleh Qadhi al-Qudhah yang berkedudukan di ibu kota yang bertugas mengawasi para
qadhi di semua daerah kekuasaan islam.
C.
Wewenang Wilayah Madzalim dan Wilayah Hisbah
Pengadilan Wilayah
Madzalim menyelesaikan perkara korupsi. Dalam wilayah ini mereka berusaha
menyelesaikan perkara yang tidak bisa dituntaskan oleh hakim biasa, hal ini
dikarenakan kasus tersebut bersangkut paut dengan para pejabat pemerintahan.
Adapun dalam wilayah
madzalim Imam Mawardi mengatakan dalam “al-ahkam al-shulthoniyyah”
bahwasannya tugasnya adalah melaksanakan ‘amr ma’ruf nahy munkar serta
menjadikan kemaslahatan pada masarakat.
Walau kadang wilayah
hisbah ini sistematisnya sangat mirip dengan lembaga pemerintahan, akan tetapi
hanya bertugas mengawasi hal yang sudah Nampak pada masarakat berkenaan dengan
‘amr ma’ruf nahy munkar. Di sampan itu, wilayah hisbah juga berhak memberikan
hukuman secara lansung kepada orang yang melanggar syari’at yang hukumannya
hanya berupa ta’zir yang ditentukan oleh
hakimnya dan diluar ketentuan hukum syara’.
Kel
9 Tata Cara Beracara Dan Alat Bukti
A. Pengakuan
Mengenai pengakuan pelaku hal ini
didasarkan pada dasar Alquran yaitu Surat Albaqarah : 225
لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ
بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ
وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ
“ Allah tidak menghukum kamu
disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah
menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh
hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”( QS 2: 225)
Yang dimaksud pengakuan yaitu
mengakui adanya hak orang lain yang ada pada diri pengaku itu sendiri dengan
ucapan atau yang berstatus sebagai ucapan ,meskipun untuk masa yang akan datang[1]
.
Jika seseorang telah mengaku telah melakukan
suatu tindakan kriminal di pengadilan maka qâdhi tidak serta merta menerima
pengakuan itu hingga ia yakin bahwa pengakuan tersebut lahir dari kesadaran
orang tersebut.[5]
Pengakuan adalah dasar yang paling kuat ,karena
itu ia hanya mengena akibat hukumnya kepada pengaku sendiri dan tidak dapat
menyaret kepada yang lain.
B. Sumpah
Berdasarkan dasar Al Quran Al Baqarah : 84
وَإِذْ
أَخَذْنَا مِيثَاقَكُمْ لا تَسْفِكُونَ دِمَاءَكُمْ وَلا تُخْرِجُونَ أَنْفُسَكُمْ
مِنْ دِيَارِكُمْ ثُمَّ أَقْرَرْتُمْ وَأَنْتُمْ تَشْهَدُونَ
“Dan (ingatlah), ketika Kami
mengambil janji dari kamu (yaitu): kamu tidak akan menumpahkan darahmu
(membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari
kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya.”(QS
2 : 84).
Diantara hak penggugat apabila ia tidak dapat
membuktikan gugatannya adalah mengajukan tuntutan kepada hakim agar menyumpah
tergugat .Dan apabila tergugat telah bersumpah ,maka selesailah persengketaan
antara penggugat dan tergugat ,seketika itu juga dan untuk masa mendatang [6]..Jika
tergugat menolak sumpah maka penggugatlah yang di sumpah .jika penggugat mau
disumpah maka diputuslah atas dasar sumpah penggugat itu dan jika ia menolak
sumpah maka ia dikalahkan.[7]
Adapun sumpah yang dilakukan itu setelah
penggugat atau tergugat diminta oleh qâdhi di pengadilan. Sumpah pihak
penggugat atau tergugat tidak sah jika tidak diminta oleh qâdhi. Demikian pula
isi sumpah adalah sebagaimana yang dimaksudkan oleh qâdhi bukan yang dimaksudkan
oleh pihak yang bersumpah. Ini didasarkan pada hadis Rasulullah saw.:
الْيَمِينُ عَلَى نِيَّةِ الْمُسْتَحْلِفِ
” Sumpah itu berdasarkan niat dari
pihak yang meminta sumpah “ (HR Muslim)[8]
C. Bayyinah
Bayyinah meliputi apa saja yang dapat mengungkapkan
dan menjelaskan kebenaran sesuatu[9].Menurut
jumhur ulama’ bayyinah sinonim dengan syahadah (kesaksian) ,sedang arti
syahadah yaitu keterangan orang yang dapat dipercayai didepan sidang pengadilan
dengan lafal kesaksian untuk menetapkan hak atas orang lain.[10]
Hukum memberikan saksi adalah fardhu kifayah ,
Al Quran surat Al Baqarah : 283
… فَإِنْ أَمِنَ
بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ
اللَّهَ رَبَّهُ وَلا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ…
“. . . Akan tetapi
jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang
dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada
Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. . .
“(QS 2 : 283 )
Dan Al Quran Surat Al Maa-idah : 8
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ…
“Hai orang-orang yang
beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran)
karena Allah, menjadi saksi dengan adil. . . “(QS 5 : 8).
Dengan
kata lain, jika terjadi suatu perkara dan seseorang menyaksikan perkara
tersebut maka fardu kifayah baginya untuk memberikan kesaksian di pengadilan
dan jika tidak ada pihak lain yang bersaksi atau jumlah saksi tidak mencukupi
tanpa dirinya maka ia menjadi fardhu ‘ain. Dengan pemahaman ini seorang saksi
tentu tidak akan keberatan atau mangkir dari memberi kesaksian di pengadilan
sebab ia merupakan perbuatan yang bernilai pahala.
Selain itu, kesaksian harus didasarkan pada
keyakinan pihak saksi, yakni berdasarkan penginderaanya secara langsung pada
peristiwa tersebut. Diriwayatkan dari Rasulullah saw.:
إذَا عَلِمْتَ مِثْلَ الشَّمْسِ فَاشْهَدْ، وَإِلاَّ فَدَعْ
“ Jika
engkau mengetahuinya seperti (melihat) matahari maka bersaksilah. Namun, jika
tidak maka tinggalkanlah ‘’(HR al-Baihaqi dan al-Hakim menurutnya sahih. Namun,
adz-Dzahabi men-dhâ’îf-kannya)
Pihak yang dijadikan saksi juga bukan sembarang
orang, namun hanya orang yang memenuhi kualifikasi tertentu yaitu: balig,
berakal dan adil. Sifat adil merupakan hal yang penting dalam kesaksian karena
ia menentukan integritas seorang saksi dalam menyampaikan kesaksian. Definisi
adil adalah orang yang tidak tampak kefasikan pada dirinya. Dengan kata lain,
ia menghindari perbuatan-perbuatan yang membuat dirinya(menurut pandangan
orang-orang)keluar dari sifat istiqamah.
Syariah juga telah menetapkan orang-orang yang
tidak boleh menjadi saksi yaitu: orang yang mendapat sanksi karena menuduh
orang lain berzina (qadzaf), anak yang bersaksi kepada bapaknya dan bapak
kepada anaknya, istri kepada suaminya dan suami kepada istrinya, pelayan yang
lari dari pekerjaannya serta orang yang bermusuhan dengan terdakwa. Penetapan
layak tidaknya seseorang menjadi saksi dalam sebuah perkara ditetapkan oleh
qâdhi di dalam pengadilan.
Jumlah saksi dalam setiap perkara pada dasarnya
dua saksi laki atau yang setara dengan jumlah tersebut, yaitu satu saksi laki
dan dua perempuan, empat saksi perempuan atau satu saksi laki-laki ditambah
dengan sumpah penuntut. Sebagaimana diketahui, dua orang wanita dan sumpah
setara dengan seorang saksi laki-laki. Meski demikian, syariah telah memberikan
pengecualian dari jumlah tersebut. Pada kasus perzinaan disyaratkan empat
saksi; penetapatan awal bulan (hilal) cukup satu orang saksi; dan kegiatan yang
hanya melibatkan wanita seperti penyusuan dengan satu saksi perempuan.[11]
D. Dokumen
tertulis.
Demikian juga dibenarkan pengakuan dalam bentuk dokumen tulisan ,mesipun
sebagian fuqoha’ tidak dapat menerimanya , dengan alasan bahwa dokumen tulisan
itu dapat tasyabuh (serupa)dan mungkin dapat dihapuskan.Tetapi disisi lain
Ahli-ahli ilmu meriwayatkan hadits atas dasar adanya riwayat (sanad)yag tertuls
dan dihafal.Kalau cara demikian itu tidak dapat dibenarkan tentu akan
sia-sialah sebagian besar hadits-hadits Nabi Saw.Serta hukum-hukum fiqih yang
berpindah-pindah diantara para ahlinya dengan alan tulisan.Sebagai mana halnya
Rosulullah saw. Telah berkirim surat kepada raja-raja dan lain-lainnya ,yang
dikirim lewat utusannya dengan dicap dan diperintahkan untuk disampaikan kepada
alamat yang tertulis.[12]
Dan ada Hadits shahih yang berbunyi
ََعَنْ
اِبْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- ; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله
عليه وسلم قَالَ : ( مَا حَقُّ اِمْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُرِيدُ أَنْ
يُوصِيَ فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ
) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
“Dari Ibnu Umar
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Seorang muslim tidak berhak mewasiatkan sesuatu yang ia miliki kurang
dari dua malam (hari), kecuali jika wasiat itu tertulis disisinya."
Muttafaq Alaihi. ” [13]
Dengan itu penggunaan dokumen tertulis menjadi
landasan yang tak terpisahkan dalam perkembangan tsaqâfah Islam, seperti pada
ilmu fikih dan hadis.Dokumen setidaknya ada tiga jenis, yaitu dokumen yang
bertandatangan, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara dan dokumen yang
tidak bertanda tangan.
Pada dasarnya dokumen bertanda tangan adalah
sama statusnya sama dengan pengakuan dengan lisan. Oleh karena itu, dokumen
tersebut membutuhkan penetapan. Jika seseorang mengakui bahwa tanda tangan yang
tertera dalam sebuah dokumen adalah miliknya maka dokumen tersebut sah dijadikan
bukti. Namun, jika ia mengingkarinya maka dokumen tersebut tertolak.
Adapun untuk dokumen resmi yang dikeluarkan
pemerintah seperti surat nikah dan akte kelahiran maka ia tidak membutuhkan
adanya penetapan terhadap keabsahannya. Oleh karena itu, dokumen langsung dapat
dijadikan sebagai bukti.
Adapun dokumen tertulis yang tidak bertanda
tangan seperti surat, pengakuan utang, faktur belanja dan sebagainya maka
statusnya sama dengan dokumen yang bertanda tangan, yaitu membutuhkan penetapan
bahwa orang tersebut yang menulis atau memerintahkan menulis atau mendiktekan
tulisan tersebut.
Dokumen yang dianggap valid menjadi alat bukti
bagi penggugat hanya diterima jika dihadirkan di pengadilan. Jika penggugat
tidak mampu menghadirkan dokumen yang dijadikan bukti tersebut maka ia dianggap
tidak ada. Namun demikian, jika dokumen tesebut berada di tangan negara maka
qâdhi memerintahkan untuk dihadirkan. Jika dokumen tersebut dinyatakan
penggugat ada pada tergugat dan diakui oleh tergugat maka tergugat harus menghadirkannya.
Jika ia menolak untuk menghadirkannya maka dokumen tersebut dianggap ada. Jika
tergugat menolak bahwa dokumen tersebut ada padanya maka ia dibenarkan kecuali
jika penggugat memiliki salinan atas dokumen tersebut maka ia harus mampu
membuktikan bahwa dokumen tersebut ada pada tergugat. Jika tidak dapat
dibuktikan maka tergugat harus disumpah bahwa ia tidak memilikinya. Jika ia
menolak bersumpah maka salinan dokumen tersebut dianggap benar dan menjadi alat
bukti bagi penggugat.
Kelompok
10
Mengenai Putusan Hakim
Putusan Hakim
Putusan hakim disini adalah apa yang ditetapkan oleh hakim akan
perkara yang disidangkan
denganmenggunakan cara istimbath mereka, baik dengan jalan ijtihad ataupun
taqlid kepada pendapat madzhab tertentu.
Adapun landasan yang harus dipergunakan sebagai dasar putusan – putusan
hakim adalah nash al qur’an dan hadis dan juga ijma’ para ‘ulama’.
A. Putusan Hakim Mujtahid
Mujtahid yaitu
orang yang dapat mengambil kesimpulan hukum – hukum dari dalil – dalilnya, dan
memiliki keahlian dalam hal itu. Mujtahid mutlak disyaratkan harus cerdas, baligh, dan adil,
mengetahui hukum – hukum yang ditetapkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah. Hal itu
juga disertai dengan pengetahuan hukum terkait dengan kesepakatan ‘ulama’ juga,
baik dari hal yang cacat hukum ataupun hal-hal yang mendasari pemutusan suatu
perkara yang sesuai dengan syar’i.
Adapun jenis Mujtahid adalah sebagai berikut :
1.
Mujtahid Mutlaq : yaitu para Khulafaur
Rasyidin.
2.
Mujtahid Mustaqil : yaitu para imam mazhab
fiqih yang muktabar.
3.
Mujtahid fil Mazhab : yaitu lebih banyak
mengikuti salah satu imam mazhab
tapi dalam beberapa masalah pokok berbeda pendapat dengan imamnya. Contohnya
Abu Yusuf, Muhamad Al Hasan dari mazhab hanafi, Al Muzany dari mazhab Syafi’i.
4.
Mujtahid
fil Masa’il : yaitu mempunyai ijtihad sendiri dalam beberapa masalah cabang.
5.
Mujtahid Muqaiyad : yaitu tidak mengeluarkan
ijtihad sendiri, kecuali terhadap masalah-masalah yang belum dibahas oleh imam
mazhab sebelumnya.
B. Putusan hakim muttabi’
Ittiba’ adalah “Mengambil suatu pendapat orang lain dengan mengetahui dasar
atau dalilnya, sebab pada dasarnya pengambilan itu dari dalil dan bukan dari
mujtahid itu sendiri. Karena mengetahui dalil itu merupakan tuntutan syarat
ijtihad, sebab mengetahui benarnya dalil itu berkaitan juga dengan pengetahuan
tentang dalil yang menentangnya.
Lebih jelasnya lagi bahwa hakim muttabi’ adalah seorang hakim yang
memutuskan suatu perkara dengan berlandaskan pada mengambil suatu pendapat
orang lain dengan mengetahui dasar atau dalilnya, karena mengetahui dalil itu
merupakan tuntutan syarat ijtihad.
C.
Putusan Hakim Muqallid
Taqlid secara
bahasa diambil dari kata yg bermakna mengikatkan sesuatu di leher. Jadi orang
yg taqlid kepada seorang tokoh ibarat diberi tali yg mengikat leher utk ditarik
seakan-akan hewan ternak. Sedangkan menurut istilah taqlid arti beramal dgn
pendapat seseorang atau golongan tanpa didasari oleh dalil atau hujjah yg
jelas. Dari pengertian ini jelaslah bahwa taqlid bukanlah ilmu dan ini hanyalah
kebiasaan orang yg awam dan jahil. Dan Allah subhanahu wa ta’ala telah mencela sikap taqlid ini
dalam beberapa tempat dalam Al Qur’an.
Mukallaf yang memiilih taqlid
sebagai sumber dan cara melaksanakan taklid disebut muqallid. Sedangkan
mukallaf yang memilih ijtihad sebagai sumber dan cara melaksanakan taklid
disebut mujtahid. Mujtahid yang dijadikan sebagai rujukan disebut dengan
muqallad atau marja’ taqlid. Muqallid memikul tanggungjawab-tanggungjawab
sebagai berikut:
Menjadikan “bertaqlid” sebagai isu
di luar masalah-masalah fatwa. Dengan kata lain, bagi muqallid pemula, taqlid
kepada seorang mujtahid tidak boleh didasarkan pada taqlid akan tetapi harus
dengan ijtihad.
KELOMPOK
11 HAKIM UNTUK NON MUSLIM
A. HUKUM – HUKUM PERADILAN UNTUK GOLONGAN NON MUSLIM
Orang – orang yang ghairu muslim (non muslim) di negara Islam ada dua macam
yaitu dzimmi dan musta’man.
Dzimmi yaitu mereka yang menikmati hidup di negara Islam sebagai sebagai
rakyat yang non muslim, maka mereka itu adalah termasuk bagian negara dalam
Negara Islam. Mereka mempunyai hak – hak yang sama dengan warga negara lain
yang muslim. Dzimmah menurut bahasa artinya keamanan dan perjanjian. Orang
dzimmi yaitu orang yang dijamin keamanannya dari kalangan orang – orang Nasrani
dan Yahudi serta lain – lainnya yang tinggal di negara Islam yang tidak
termasuk penyembah berhala menurut pendapat yang kuat dan disyariatkannya
perjanjian perlindungan keamanan ini sejak penaklukan Makkah. Menurut pendapat
yang kuat, tidak boleh mengadakan perjanjian jaminan keamanan ini selain penguasa
pemerintah dan wakilnya dan di masa kita ini menyerupai tajannus, sedang orang
murtad tidak dibenarkan diberikan perlindungan keamanan menurut kesepakatan
ulama. Sedangkan musta’man adalah kafir harbi (kafir yang memusuhi Islam) yang
memasuki negara Islam dengan perjanjian jaminan kamanan sementara.
Pengangkatan mereka sebagai hakim
Menurut jumhur para Ulama, bahwa orang dzimmi
tidak boleh diangkat sebagai hakim secara mutlak dan putusan hukum antara orang
dzimmi dengan dzimmi lainnya dalam kasus – kasus yang berkaitan dengan muamalat
mereka dan perkawinan mereka dengan cara tahkim dan bukan qadla’. Maka tidak
kita temukan adanya keterangan bahwa orang dzimmi di masa Rasul saw., masa
Sahabat, sampai masa – masa ada yang menduduki jabatan qadla’, tetapi hakim –
hakim secara keseluruhannya adalah terdiri dari orang – orang Islam dan bagi
orang dzimmi tidak ada penugasan tentang jabatan qadla’ dalam urusan khusus
untuk mereka, maka syari’at islam adalah sebagaimana seluruh sistem perundang –
undangan lainnya berdiri di atas prinsip unifikasi hukum dan unifikasi
peradilan dan undang – undangnya memenuhi tuntutan keadilan dengan segala
pengertiannya yang nyata dan peradilan benar – benar menjamin pemilik hak kapan
pun waktunya.
Jelas pula, bahwa orang dzimmi tidak dapat
menjadi hakim bagi kaum muslimin, karena ketiadaan hak menguasai terhadap kaum
muslimin, sedang keahlian mengadili itu berkaitan dengan menjadi saksi menurut
golongan Hanafi. Menurut
kebanyakan ahli hukum Islam dalam Hukum Beracara peradilan Islam
bahwa seorang saksi itu mutlak harus beragama Islam kecuali dalam masalah wasiat
di tengah perjalanan. Sedangkan pada Hukum Acara Peradilan Umum tidak di tentukan
mengenai perbedaan agama tersebut Salah satu alat
pembuktian dalam Hukum Acara adalah keterangan saksi, keterangan
saksi di perlukan untuk menguatkan suatu gugatan untuk menghasilkan putusan
yang tepat. Keterangan saksi membutuhkan aturan yang tetap khususnya bagi Peradilan
Agama, sehingga tidak terjadi perbedaan dalam memutuskan perkara oleh hakim.
B. Undang – undang yang wajib diterapkan
Undang – undang yang wajib diterapkan dan dijadikan dasar putusan adalah
syariat Islam, baik persengketaan itu terjadi antara orang – orang dzimmi
sendiri atau salah satu pihak dari mereka, karena firman Allah yang berbunyi :
فا حكم بينهم بما انزل الله
“Maka putuskanlah perkara mereka
menurut apa yang Allah turunkan.”
Sedangkan yang lain – lainnya dari ayat – ayat yang menunjukkan wajibnya
menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah.
Dan firman-Nya :
وان احكم بينهم بما انزل لله ولا تتبيع اهوا ءهم
واحذ ر هم ان يفتنو ك عن بعض ما انزل الله
“Dan hendaklah kamu memutuskan
perkara di antara mereka, menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati – hatilah kamu terhadap mereka supaya
mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang diturunkan Allah
kepadamu.”
KELOMPOK
12 PERADILAN ISLAM DI INDONESIA
A.
Perundang-undangan Islam di Indonesia
Pengadilan Agama merupakan salah
satu dari empat jenis Pengadilan di Indonesia yang semuanya bermuara ke
Mahkamah Agung. Peradilan Agama adalah peradilan untuk orang yang beragama
Islam mengenai masalah tertentu .
Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara
di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang (a)
perkawinan; (b) kewarisan, wasiat dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum
Islam; (c) wakaf dan shadaqah (Pasal 49).
Dalam UU No. 3/2006 yang merupakan revisi UU No. 7/1986, kewenangan PA
menjadi tujuh bidang, yaitu (1) perkawinan, (2) Kewarisan, (3) wakaf, (4)
hibah, (5) shadaqah, (6) zakat, dan (7) ekonomi syariah . Pasal 10 ayat (2) UU
No. 4 Tabun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa "Badan
peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam
Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan
Tata Usaha Negara."
Jauh sebelum ini, yaitu tanggal l0 Juni 1991, telah terbit Kompilasi Hukum
Islam di Indonesia (KHI) berdasarkan Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991.
KHI terdiri dari tiga buku tentang Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, dan Hukum
Perwakafan. Khusus menssgenai Buku III telah disempurnakan menjadi UU No. UU
No. 41/2004 tentang Wakaf. Buku I dan Buku II KHI juga sedang mengalami revisi
dan telah menjadi RUU dengan nama RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang
Perkawinan, dan RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Kewarisan, dan cepat
atau lambat kedua RUU ini tentu juga akan menjadi UU. Hukum Islam dalam KHI ini
tidak lain adalah kompilasi syariat Islam dalam bidang perkawinan, kewarisan
dan kewakafan. Sejak diterbitkan, KHI telah digunakan sebagai hukum materiil di
Peradilan Agama (PA) yang merupakan Peradilan Syariat Islam di Indonesia.
Peradilan Tata Usaha Negara sebagai
salah satu pelaku kekuasaan kehakiman,merupakan lingkungan peradilan yang
berdiri sendiri, terpisah dari Peradilan Umum, Peradilan Militer dan Peradilan
Agama, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-UndangNomor 4
Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam pada itu kompetensi Peradilan Tata
Usaha Negara dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu : kompetensi absolute dan
kompetensi relative.
1.
Kompetensi absolut pengadilan adalah
kewenangan badan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara
mutlak tidak dapat diperiksa badan pengadilan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh adalah Kompetensi
absolut Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak merupakan badan peradilan yang
melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang
mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak. Meskipun Pengadilan Pajak masuk dalam
lingkungan Peradilan TUN, akan tetapi kompetensi absolutnya berbeda dengan
kompetensi Pengadilan TUN. Kompetensi absolut Peradilan TUN berbeda dengan
lingkungan peradilan lainnya, misalnya dengan Peradilan Umum yang memiliki
kompetensi untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perdata dan
pidana.
Dalam pada itu,
kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa, memutus dan
menyelesaikan perkara atau Sengketa Tata Usaha Negara. Hal tersebut sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 4 UU PTUN, yaitu: ”Peradilan Tata Usaha Negara
adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan
terhadap Sengketa Tata Usaha Negara”. Sebagaimana dikemukakan diatas, bahwa
Sengketa TUN memiliki ruang lingkup yang lebih sempit dan lebih khusus bila
dibandingkan dengan sengketa yang timbul dalam lapangan hukum publik, karena
Sengketa TUN itu sendiri hanya dapat timbul manakala terdapat Keputusan Tata
Usaha Negara. Sementara itu, masih pula terdapat pembatasan-pembatasan
tertentu yang dibuat oleh UU PTUN mengenai KTUN manakah yang dapat digugat di
PTUN. Secara singkat pembatasan tersebut dapat dirumuskan: “KTUN = (Pasal 1
angka 3+Pasal 3 -(Pasal 2+Pasal 49).
2.
Kompetensi Relatif
Kompetensi
relative pengadilan adalah kewenangan mengadili antar pengadilan dalam satu
lingkungan peradilan. Kewenangan tersebut terletak pada pengadilan manakah yang
berwenang memeriksa, memutus dan meneyelesaikan perkara tertentu. Kompetensi
relatif PTUN diatur dalam Pasal 54 ayat (1) sampai ayat (6). Pada dasarnya
gugatan didaftarkan pada tempat kediaman Tergugat (actor sequitur forum rei)
dengan pengecualian-pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 54, sebagai
berikut:[14]
(1) Gugatan
sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang
daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.
(2) Apabila
tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan
tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan, gugatan diajukan kepada Pengadilan
yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara.
(3) Dalam hal
tempat kedudukan tergugat tidak berada dalam daerah hukum Pengadilan tempat
kediaman penggugat, maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan yang daerah
hukummnya meliputi tempat kediaman penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada
Pengadilan yang bersangkutan.
(4) Dalam
hal-hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa Tata Usaha Negara yang
bersangkutan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, gugatan dapat diajukan
kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
penggugat.
(5) Apabila
penggugat dan tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri, gugatan
diajukan kepada Pengadilan di Jakarta.
(6) Apabila
tergugat berkedudukan di dalam negeri dan penggugat di luar negeri, gugatan
diajukan kepada Pengadilan di tempat kedudukan tergugat.
C.
Hukum Acara PA, PTA dan MA
1.Hukum acar PA (Pengadilan Agama)
Berlakunya UU No. 7/1989, secara konstitusional Pengadilan Agama
merupakan salah satu Badan Peradilan yang disebut dalam pasal 24 UUD 1945.
Kedudukan dan kewenangannya adalah sebagai Peradilan Negara dan sama derajatnya
dengan Peradilan lainnya, mengenai fungsi Peradilan Agama dibina dan diawasi
oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, sedangkan menurut
pasal 11 (1) UU No. 14/1970 mengenai Organisasi, Administrasi dan Finansiil
dibawah kekuasaan masing-masing Departemen yang bersangkutan. Suasana dan peran
Pengadilan Agama pada masa ini tidaklah berbeda dengan masa kemerdekaan atau
sebelumnya karena Yurisdiknya tetap kabur baik dibidang perkawinan maupun
dibidang waris. Hukum Acara yang berlaku tidaklah menentu masih beraneka ragam
dalam bentuk peraturan perundang-undangan bahkan juga hukum acara dalam hukum
tidak tertulis yaitu hukum formal Islam yang belum diwujudkan dalam bentuk
peraturan perundang-undangan.
2.
Hukum
Acara PTA (Pengadilan Tinggi Agama)
Pengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di
lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai
Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas dan wewenang
untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat
banding.
Selain itu,
Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat
pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di
daerah hukumnya.
Pengadilan
Tinggi Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi
wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua
dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
Dasar Hukum :
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama;2,
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
3.
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
3. Hukum acara MA (Mahkama Agung)
Mahkamah Agung
(disingkat MA) adalah lembaga
tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah
Konstitusi dan bebas dari pengaruh
cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Tugas dan Fungsi Mahkama Agung adalah :
1.
Sebagai
Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang
bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan
peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah
negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
2.
Disamping tugasnya sebagai
Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada
tingkat pertama dan terakhir
a.
semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
b.
permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang
Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
c.
semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan
muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang
berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985).
3.
Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil,
yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah
Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya
(materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal
31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
Dan
masih banyak tugas dan fungsinya yg lain.
[1] Abdul Wahhāb Khallāf, Al-Sultāt
al-Tsalāts fī al-Islām: Al-Tashrī`, Dār al-Qalam, Kuwait, hal 15-16
[3] T.M. hasbi Ash-hiddieqy, sejarah peradilan Islam, Jakarta: Bulan Bintang,1970, hlm.32
[4]
Alaiddin koto, op.cit., hlm 137
[7]Ini menurut pendapat kalangan Syafi’I dan Maliki yang
bersumber dari pendapat Umar bin khattab,Zaid bin Tsabit dan Ubay Bin Ka’ab
.Albaihaqi meriwayatkan dari Nafi’ dari Ibnu Umar ,Bahwa Nabi SAW. Pernah
mengembalikan sumpah kepada penggugat.
[8]http://hizbut-tahrir.or.id/2010/01/01/mekanisme-pembuktian-dalam-peradilan-islam/
[9]Muahammad Salam Madkur.Op.,Cit.hal.123
[11]http://hizbut-tahrir.or.id/2010/01/01/mekanisme-pembuktian-dalam-peradilan-islam/
[14] .
http://civillaw77.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar