ISLAM LIBERAL
Ungkapan "Islam Liberal" mungkin terdengar
kontradiksi dalam peristilahan (contradiction in terms). Selama berabad-abad,
Barat mengidentifikasikan Islam dengan unsur-unsurnya yang eksotik. Kepercayaan
Islam disamakan dengan fanatisme, sebagaimana diungkapkan Voltaire dalam
tulisannya, "Mahomet, or Fanatism". Islam juga disamakan dengan
kezaliman, seperti diungkapkan Mountesqieu sebagai "Kezaliman Timur",
atau definisi yang diberikan Francis Bacon "Sebuah kerajaan yang sama
sekali tidak memiliki nilai-nilai sopan-santun (keadaban), sebuah tirani
absolut dan murni; sebagaimana terjadi di Turki."
Tema-tema di atas berlanjut hingga hari ini, sebagaimana
persepsi Barat tentang Islam yang diidentifikasikan sebagai imaginasi-imaginasi
terorisme, dan gambaran teokrasi yang menakutkan. Revolusi Iran pada tahun 1979
dan kebangkitan radikalisme Islam dari Afrika Barat hingga Asia Tenggara
menambah kesan adanya perang dingin yang terlihat. Juga dalam dunia akademik,
umat Islam dianggap mencurahkan perhatian kepada pemahaman keagamaan yang
radikal. Hal itu terlihat pada karya-karya akademik dengan judul yang
meresahkan, seperti; Islam Radikal (Radical Islam), Islam Militan (Militant
Islam), dan Jihad (Sacred Rage).
Memang sebagian Muslim sepakat dengan para orientalis Barat
bahwa Islam belum diberi kesempatan untuk berubah. Itulah yang menyebabkan umat
Islam dihadapkan pada sebuah tantangan untuk memberikan tafsir kontekstual
terhadap berbagai persoalan. Namun, wacana tafsir kontekstual itu masih menjadi
perdebatan yang seru dikalangan umat Islam. Seorang Muslim Pakistan, misalnya,
pernah menulis: "Orang yang berpikir tentang reformasi atau modernisasi
Islam adalah salah jalan, dan usaha mereka yang berpikir tentang reformasi atau
modernisasi Islam itu pasti akan gagal ... Mengapa Islam harus dimodernkan?
Bukankah kemodernan Islam telah selesai, murni sempurna, universal, serta
berlaku setiap waktu?"
Dalam kajian historis, di kalangan umat Islam memang
terdapat pemahaman-pemahaman yang beraneka ragam. Di antara variasi pemahaman
itu adalah adanya sebuah tradisi yang disuarakan dengan konsisten sehingga
paralel dengan liberalisme di dunia Barat. Para penerjemah tradisi ini
mengekspresikan kejengkelannya, karena posisi mereka pada umumnya "masih
diacuhkan" oleh para sarjana dan media massa Barat yang lebih tertarik
pada sensasionalisme wacana kaum ekstrimis-fundamentalis.Fokus dari tradisi
yang terabaikan ini, memang terkenal sangat kontroversial. Karena membahas
mengenai gagasan-gagasan Islam yang paling liberal dalam pemikiran Dunia Islam
dewasa ini. Apalagi sering dikonotasikan dengan Barat, sekular dan dipengaruhi
cara pandang orientalisme. Sebenarnya tradisi yang disebut sebagai Islam
Liberal ini sangat menggugah, karena mentradisikan pemikiran Islam yang
terbuka, inklusif dan menerima usaha-usaha ijtihad kontekstual. Charles
Kurzman, di dalam bukunya Liberal Islam, A Sourcebook, menyebut enam gagasan
yang dapat dipakai sebagai tolok ukur sebuah pemikiran Islam dapat disebut
"Liberal" yaitu:
1. melawan teokrasi, yaitu ide-ide yang hendak
mendirikan negara Islam;
2. mendukung gagasan demokrasi;
3. membela hak-hak perempuan;
4. membela hak-hak non-Muslim;
5. membela kebebasan berpikir;
6. membela gagasan kemajuan. Siapapun saja,
menurut Kurzman, yang membela salah satu dari enam gagasan di atas, maka ia
adalah seorang Islam Liberal.
Sebenarnya, latar belakang pemikiran liberal Islam mempunyai
akar yang jauh sampai di masa keemasan Islam (the golden age of Islam). Teologi
rasional Islam yang dikembangkan oleh Mu'tazilah dan para filsuf, seperti
al-Kindi, al-Farabi, Ibn Sina, Ibn Rusyd dan sebagainya, selalu dianggap telah
mampu menjadi perintis perkembangan kebudayaan modern dewasa ini. Sebut saja
sosok seperti Ibn Sina dan Ibn-Rusyd, yang dikenal bukan saja sebagai filsuf
besar, tetapi juga dokter yang meninggalkan warisan khazanah keilmuan yang luar
biasa, yakni al-Qanun fi al-Thibb (The Canon) dan al-Kulliyat, yang masih
dipelajari di Eropa sebagai ensiklopedi sampai abad ke-17.Pemikiran liberal
Islam yang memberi bobot besar terhadap penafsiran baru ajaran Islam dewasa
ini, sebenarnya memang mempunyai genealogi pemikiran jauh ke belakang, hingga
Ibn Taymiyah (1963-1328) yang menghadapi problem adanya dua sistem
pemerintahan, yaitu kekhalifahan yang ideal yang pada masanya sudah tidak ada
lagi dan pemerintahan "sekular" yang diperintah oleh sultan Mamluk,
di mana Ibn Taimiyah juga menjadi pegawainya. Dia juga berhadapan dengan adanya
dua sistem hukum, yaitu syari'ah (hukum agama), dan hukum yang diterapkan
pemerintahan Mamluk (political expediency, natural equity).
Menghadapi masalah tersebut, Ibn Taymiyah melakukan refleksi
mendalam terhadap keseluruhan tradisi Islam dan situasi baru yang dihadapinya.
Dalam ketegangan-ketegangan pilihan ini, Ibn Taymiyah menyarankan suatu
"jalan tengah", yaitu suatu sikap moderat. Untuk itu, perlu dilakukan
ijtihad (berani berpikir sendiri secara intelektual) pada situasi yang berubah.
Suatu ijma' (konsensus) hanya ada dan terjadi pada masa sahabat oleh karena
kesetiaan mreka kepada apa yang dikatakannya dan diperbuatnya, tapi tidak
berlaku lagi bagi ahli hukum setelah itu. Dari sudut isi, pemikiran ijtihad Ibn
Taymiyah ini sudah merintis suatu metodologi penafsiran teks dan ijtihad atas
masalah-masalah sosial-politik, yang kelak menjadi inspirator, terutama
kalangan liberalis, juga revivalis dan neo-fundamentalis. Usaha Ibn Taymiyah
pun dilanjutkan oleh Ibn Khaldun (1332-1406). Dialah yang merintis sosiologi
Islam. Berdasarkan praktek-praktek politik studi historiografinya, Ibn Khaldun sebagai
seorang pengembara dan pengabdi dari banyak kerajaan Islam waktu itu yang
terpecah-pecah, percaya sepenuhnya kepada pemikiran politik Ibn Taymiyah,
terutama tentang pentingnya kesejahteraan umum (common goods) dan hukum
ilahiyah demi menjaga kestabilan dan kesejahteraan negara, yang kemudian
diperluasnya dengan teori tentang "solidaritas alamiah" (ashabiyah)
dan etika kekuasaan. Sejak Ibn Khaldun ini, pemikiran Islam mengenai sosiologi
politik mendapatkan tempat dalam keseluruhan refleksi Islam dan perubahan
sosial. Oleh karena itu, penafsiran kembali Islam (ijtihad) menjadi suatu
keharusan mutlak dalam masa perubahan politik.
Sebenarnya, liberalisme Islam mendapatkan momentum secara
politis lebih mendalam pada saat kesultanan Ottoman di Turki, yang oleh
segelintir cendekiawan di Konstantinopel dirasakan sebagai ketinggalan zaman,
terlalu kaku, dan terlalu religius. Diantara tokoh-tokoh cendekiawan itu adalah
Sinasi, Ziya Pasha dan Namik Kemal. Di Mesir, juga ada tokoh-tokoh sekaliber di
Turki yang liberal, seperti Rifa' Badawi Rafi' al-Tahtawi (1801-1873), Khayr
al-Din Pasha (1810-18819), dan Butrus al-Bustam (1819-1883). Mereka dihadapkan
pada pertanyaan-pertanyaan, yang ringkasnya adalah: Bagaimana masyarakat yang
baik itu? Bagaimana bisa mengetahui bahwa (masyarakat) itu baik atau ideal?
Norma-norma apa yang sebaiknya membimbing suatu pembaruan sosial? Dari mana
norma-norma itu harus dicari? Bolehkah dari Islam ataukah justru dari Barat?
Lantas, antara Islam dan Barat, apakah tidak ada pertentangan? Menurut mereka,
'ulama harus dilibatkan dalam pemerintahan, tetapi untuk itu, 'ulama harus
terlebih dulu diberikan pendidikan modern yang memadai, agar mereka dapat
melihat situasi dan kebutuhan masyarakat modern sekarang ini. Dari para 'ulama
itu, dituntut pengetahuan tentang apa itu dunia modern dan problematikanya,
supaya tidak terkurung hanya dalam ajaran-ajaran tradisional. Sementara itu,
syari'ah juga harus disesuaikan dengan situasi baru. Antara syari'ah (hukum
Islam) dan hukum alam (ilmu pengetahuan) yang dikembangkan di Eropa dianggap
tidak banyak perbedaannya secara prinsipil. Karena itu, pendidikan modern
adalah suatu keharusan untuk umat Islam. Juga untuk "memperbaharui"
syari'ah itu.
Demikianlah, sampai sebelum Jamal al-Din al-Afghani
(1839-1897), Muhammad 'Abduh dan Muhammad Rasyd Ridla (1865-1935), kesadaran
bahwa Islam itu--maksudnya tentu saja pemahaman kaum Muslim terhadap Islam harus
"dimodernkan" atau "dirasionalkan" sudah menjadi kesadaran
umum para cendekiawan Muslim. Dan ini telah menimbulkan gerakan yang oleh
Fazlur Rahman disebut sebagai "gerakan modernisme awal." Oleh karena
itu pula, Tahtawi dan seluruh kawan-kawannya yang sezaman, telah melihat bahwa
Eropa adalah sumber ide dan penemuan yang tak terelakkan. Maka, Islah harus
belajar dari Barat ! Memang, mereka pun menyadari bahaya yang bisa muncul dari
proses "pembaratan" ini. Tetapi, mereka juga yakin bahwa kekuatan
gagasan yang progresif dari Barat itu, juga akan mampu mengatasi masalah yang
akan muncul. Apalagi, bertepatan dengan munculnya gagasan-gagasan itu, secara
politis Ottoman mengalami kemunduran.
Selanjutnya, masalah menjadi lain ketika Afghani, 'Abduh dan
Rasyd Ridha hidup. Masalah yang dihadapi mereka adalah imperialisme Eropa.
Kerajaan Ottoman dalam tahun 1875-1878, telah kemasukan kekuatan militer Eropa.
Tahun 1881, Tunisia diduduki Perancis dan tahun 1882, Mesir pun jatuh ke tangan
Inggris. Dan pada tahun-tahun ini pula, semua dunia Islam berada dalam
genggaman kolonialisme Eropa, termasuk Indonesia. Sehingga, secara politis
keadaan sudah berubah. Maka melihat fenomena Barat-Modern tanpa kritisisme pun
menjadi naif. Melalui mereka, muncullah gagasan pan-Islamisme yang mau melawan
kolonialisme Barat. Dalam diri mereka, sudah timbul suatu kesadaran bahwa Barat
yang modern itu ternyata juga mempunyai sisi destruktif, yakni imperialisme
yang menghancurkan kebudayaan Islam baik secara sosial-budaya maupun politis.
Timbullah kesadaran bahwa yang modern bukan hanya Barat, tetapi bisa juga
Islam. Karena itu pemikiran dan gerakan modernisme awal ini, nantinya mendorong
munculnya gerakan-gerakan neo-revivalisme, yang terutama dipimpin oleh Hassan
al-Banna, Sayyid Qutb, dan Abu 'Al al-Mawdudi, yang nanti akan
"dicap" sebagai akar fundamentalisme Islam kontemporer.
Pada masa-masa ini, gagasan romantisme kejayaan Islam muncul
sebagai motivasi melawan penjajahan. Inilah dorongan paling besar yang
merefleksikan kembali arti peradaban Islam di dunia modern, di tengah-tengah
hegemoni Barat waktu itu. Dorongan ini terus menjadi momentum pemikiran Islam
paska kolonialisme. Dari sini, mulailah dilakukan refleksi atas munculnya
peradaban Barat, dan hegemoninya atas dunia Islam. Nantinya, sebagai
"puncak" pemikiran modernis ini, sangat relevan memberi perhatian
atas kajian-kajian ekonomi-politik atas apa yang menjadi pendorong imperialisme
Barat terhadap dunia Islam. Pemikir-pemikir Muslim kontemporer seperti Hasan
Hanafi, Asghar Ali Engineer, Ali Syari'ati, Zia-ul Haq, dan kalangan-kalangan
transformis lainnya yang menaruh perhatian pada gagasan pembebasan, layak juga
diperhatikan. Sampai di sini, menarik sekali untuk memperhatikan pokok-pokok
gagasan kalangan modernis-liberalis ini, yang nantinya akan dikritik secara
keras oleh kaum fundamentalis Islam, khususnya seperti ditulis oleh Nader Saiedi
dalam pandangan-pandangan mereka perihal:
1. keyakinan akan perlunya sebuah
filsafat dialektis;
2. keyakinan akan adanya aspek historisisme dalam
kehidupan sosial keagamaan;
3. pentingnya secara kontinu untuk membuka
kembali pintu ijtihad yang dulu sempat tertutup atau justru ditutup oleh fatwa
ulama;
4. penggunaan argumen-argumen rasional
untuk iman;
5. perlunya pembaruan pendidikan; dan
keenam, menaruh simpati dan hormat terhadap hak-hak perempuan, dan non-Muslim.
Forum terbuka jil http://islam liberal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar